1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Upaya JermanCegah Niat Jihadis

Naomi Conrad5 Februari 2015

Cuma niat berjihad bisa menjebloskan orang ke penjara. Inilah RUU anti teror baru Jerman yang lebih ketat dengan tujuan mencegah keberangkatan calon jihadis ke kawasan perang.

https://p.dw.com/p/1EVtN
Terrorcamp in Syrien
Foto: picture-allianceAP Photo

Kabinet Jerman memutuskan sebuah rancangan undang-undang anti teror baru, Rabu (04/02/15), sebagai tindakan memerangi "jihadis". Salah satu pasal menyebutkan: barang siapa lewat media sosial mengutarakan niat bergabung dengan Islamic State di Suriah atau Irak atau ikut pelatihan di "kamp teror", yang bersangkutan bisa dihukum penjara hingga 10 tahun.

"Petugas dapat menyadap seluruh komunikasi yang bersangkutan dan menangkapnya saat berada di bandara menjelang keberangkatan," demikian disebutkan dalam pasal RUU baru tersebut. Dengan itu Jerman bereaksi atas resolusi PBB dari bulan September 2014 yang mewajibkan semua negara anggota mencegah pergerakan apa yang disebut "Foreign Fighters". Demikian pernyataan pers menteri hukum Jerman Heiko Maas.

Di masa depan, perjalanan ke kawasan di mana berlokasi kamp latihan teror, bisa dihukum, jika ada niat untuk melakukan aksi kekerasan yang membahayakan negara. "Dengan itu hendak dicegah, bahwa kelompok Islamis semakin diradikalkan di kamp-kamp pelatihan," ujar menteri hukum Jerman dalam keterangan pers-nya.

Peranan Sosial Media

Kementrian Hukum Jerman melaporkan, saat ini sedikitnya 600 warga Jerman sudah bergabung dengan Islamic State di Suriah dan Irak. Disebutkan, biasanya mereka yang hendak bergabung dengan ISIS mengumumkan niatnya lewat sosial media. Banyak yang meninggalkan surat perpisahan untuk keluarganya via facebook atau twitter. Sedikit sekali yang pergi "berjihad" bersama ISIS tanpa meninggalkan pesan.

Karena itu disebutkan, sebuah pengumuman lewat twitter, sudah mencukupi bagi petugas keamanan untuk menangkap orang bersangkutan. Juga berdiam di sebuah kamp pelatihan teroris atau mengumumkan niat untuk berkunjung ke kamp semacam itu lewat jalur sosmed, sudah mencukupi untuk menjeblosan seseorang ke penjara.

Selain itu, Jerman juga akan membuat inventarisasi sendiri, terkait pendanaan kelompok teror. "Sekecil apapun sumbangan keuangan kepada teroris bisa dijatuhi hukuman," ujar Menteri Hukum Maas. Tujuan aturan baru ini adalah untuk "mengeringkan" sumber pendanaan Islamic State.

Banyak yang mengkritik rancangan undang-undang baru anti terorisme tersebut. Ketua perhimpunan petugas anti-kriminal federal, Any Neumann, menyebutkan, yang lebih diperlukan dan mendesak saat ini adalah penyidik yang berkualitas dan perlengkapan modern. Juga dinilai RUU anti teror terbaru itu banyak tumpang tindih dengan sejumlah peraturan yang sudah eksis.