1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

ASEAN: Korupsi Kejahatan Lintas Batas

9 Juni 2006

ASEAN sepakat korupsi jadi transnational crime.

https://p.dw.com/p/CPDi
Foto: AP

Negara-negara anggota ASEAN menyetujui pengajuan kejahatan korupsi sebagai jenis kejahatan transnational crime atau kejahatan lintas batas. Begitu salah satu hasil Pertemuan ke-6 Tingkat Pejabat Senior ASEAN Tentang kejahatan Lintas Batas.

Sebelumnya ASEAN telah menetapkan 8 jenis kejahatan lintas negara yang serius. Kedelapan kejahatan tersebut diantaranya terorisme, perdagangan manusia, perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan senjata, kejahatan dunia maya dan pencucian uang. Dengan disetujuinya pengajuan kasus korupsi sebagai kejahatan lintas batas, ASEAN sepakat membentuk badan Ad Hoc yang bertugas menyusun konsep dasar guna penetapan kasus korupsi sebagai jenis kejahatan lintas batas ke-9.

Komjen Pol. Makbul Padmanegara yang menjadi Ketua Panitia Pertemuan Pejabat Senior ASEAN ini, saat jumpa pers jumat sore menyampaikan :

Makbul Padmanegara: ‘Terkait rencana penyusunan konvensi ASEAN mengenai pemberantasan terorisme telah direkomendasikan pembentukan join expert working group yang melibatkan tiga unsur terkait dalam mekanisme asean yakni SOMTC, SOM Senior Oficial meeting dan ASLOM - ASEAN Law Officials Meeting’’

Pada Pertemuan ASEAN Tentang kejahatan Lintas Batas ini juga disetujui draf konvensi ASEAN tentang pemberantasan terorisme. Disetujuinya pengajuan kejahatan korupsi sebagai jenis kejahatan transnational crime dan disetujuinya draf konvensi ASEAN tentang pemberantasan terorisme diharapkan ditindaklanjuti dengan kerjasama ekstradisi antara negara ASEAN. Direktur Politik dan Keamanan Departemen Luar Negeri, Ngurah Swajaya menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan untuk dapat melakukan kerjasama ekstradisi terutama dengan Singapura, sebab sebagian besar pelaku kasus korupsi Indonesia lari ke Singapura.

Ngurah Swajaya: "Itu memang ada rencana sampai tahun 2020, salah satunya yang akan dikembangkan oleh ASEAN adalah mengembangkan ASEAN Treaty Model On Extradition, tapi ini masih belum tapi itu kerjasama dengan Singapura kan jalan. Sudah ada pembahasan dengan Singapura kalau ASEAN-nya sendiri sudah ada rencananya kesana, tetapi itu forumnya tidak di sini"

Menurut rencana hasil Pertemuan ke-6 Tingkat Pejabat Senior ASEAN Tentang kejahatan Lintas Batas ini akan diajukan dalam ASEAN Ministery Meeting On Transnational Crime ke-6 yang akan berlangsung di Brunei Darussalam pada tahun 2007 mendatang.