1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

AS Tolak Ikut Dewan HAM PBB

8 April 2006

Dengan alasan bahwa pembentukan Dewan HAM tidak sesuai dengan rencana. AS hanya akan memantau cara kerja dewan.

https://p.dw.com/p/CJdg

Kamp tawanan di Guantanamo, penyiksaan para tahanan di penjara Abu Ghraib, penculikan terhadap warga Jerman keturunan Libanon Khaled Al-Masri – tiga kasus yang menunjukkan bahwa Amerika Serikat tidak selayaknya menjadi panutan dalam hak asasi. Padahal pemerintahannya selalu membanggakan diri sebagai pembela mulia hak asasi. Meskipun demikian, kesalahan apapun yang dilakukan Amerika Serikat, kita tetap harus bersikap obyektif.

Diskusi mengenai pembentukan Dewan Hak Asasi Manusia merupakan contoh baik, dimana kritik yang dilontarkan terhadap pemerintah Amerika Serikat, malah menjurus ke arah yang salah, sekaligus mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya. Bahwa Amerika Serikat, yang memotori penghapusan Komisi HAM, yang dijuluki sebagai 'klub debat main-main' itu, sepertinya sudah hampir dilupakan. Pada akhirnya, pemerintah di Washington justru menghalangi resolusi pembentukan Dewan HAM. Itu karena Amerika Serikat ketakutan, bahwa kasus-kasus seperti Guantanamo, Abu Ghraib dan Al-Masri dapat memojokkan negara itu. Akan tetapi, kritik Washington, bahwa Dewan HAM bukan jaminan akan lebih baik dari Komisi HAM, adalah benar.

Walaupun dikatakan perundingan mengenai pembentukan Dewan HAM sudah mencapai 'kompromi terbaik', namun ketetapan konkretnya perlahan-lahan memudar di koridor gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Sebelumnya direncanakan, Dewan HAM akan berkonsultasi secara rutin, yang pada akhirnya tidak dapat dipenuhi. Dan rencana untuk mengefektifkan kinerja Dewan dengan 30 anggota, tidak terrealisir.

Dewan HAM akan terdiri dari 47 negara, itu berarti lebih sedikit enam negara dibandingkan Komisi HAM yang beranggotakan 53 negara. Anggota Dewan akan dipilih dengan mempertimbangkan faktor geografis. Komposisi keanggotaan itu meliputi 13 dari Afrika, 13 dari Asia, 8 dari Amerika Latin dan seterusnya. Sejumlah negara cenderung memilih pembagian itu daripada kriteria layak tidaknya sebuah negara menjadi anggota. Persyaratan untuk menjadi anggota dewan akhirnya diringankan dan prosedur pemecatannya dipersulit, sekalipun melakukan pelanggaran HAM.

Bahwa Amerika Serikat tidak menyetujui resolusi tersebut karena pembentukan Dewan HAM menyimpang dari rencana semula, sesungguhnya dapat dimengerti. Namun, negara itu juga tidak berhasil menghalanginya. Sekarang konsekuensinya, Amerika Serikat tidak akan berupaya untuk menjadi anggota. Ini sama sekali tidak mencerminkan 'sikap kekanak-kanakan', seperti istilah yang diberikan oleh Kenneth Roth dari Human Rights Watch. Memang sebelumnya, Amerika Serikat diharapkan menjadi anggota Dewan HAM. Akan tetapi, jika Amerika Serikat mecalonkan diri sebagai anggota, negara itu bakal dicela: mula-mula menentang pembentukan dewan, sekarang mencoba untuk memblokirnya dari dalam.