1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiAmerika Serikat

AS Mundur, Masa Depan Reformasi Pajak Global di Ujung Tanduk

24 Januari 2025

Donald Trump mengklaim bahwa perusahaan AS diperlakukan tidak adil sehingga ia menarik diri dari OECD. Tanpa kesepakatan ini, negara-negara bisa menetapkan 'pajak layanan digital' mereka sendiri.

https://p.dw.com/p/4pYbK
Tangan memegang hasil cetak dari mesin hitung
Kesepakatan pajak global yang didukung OECD dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan pajak internasional bagi perusahaan yang beroperasi lintas batas negaraFoto: YAY Images/moodboard/IMAGO

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang membatalkan gagasan pajak minimum global. Perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan didukung oleh mantan Presiden Joe Biden serta hampir 150 negara lainnya kini tidak berlaku bagi AS.

Perintah eksekutif Trump secara tegas menyatakan bahwa dukungan dan komitmen AS sebelumnya dianggap batal. "Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan hukum atau efek di Amerika Serikat" tanpa tindakan dari Kongres, menurut dokumen tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk merebut kembali "kedaulatan dan daya saing ekonomi bangsa kita" serta melawan praktik pajak asing yang dapat menyebabkan "rezim pajak internasional yang bersifat balasan" bagi perusahaan Amerika, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen itu.

Apa poin kesepakatan pajak OECD?

Kesepakatan yang didukung OECD memiliki dua poin penting:

  1.  Memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan adil: Kesepakatan ini menetapkan pajak minimum global sebesar 15% atas keuntungan perusahaan besar. Apabila perusahaan tidak membayar setidaknya 15% di negara asalnya, negara lain memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan atau top-up tax. Aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan dengan pendapatan global lebih dari €750 juta (Rp12,6 triliun). Oleh karena itu, hanya sekitar 100 perusahaan global, termasuk perusahaan digital besar, yang akan terkena dampak aturan ini.
  2.  Menerapkan pajak di lokasi tempat keuntungan dihasilkan: Aturan ini mengalihkan sebagian penghasilan kena pajak untuk dikenakan pajak di negara tempat keuntungan tersebut diperoleh, bukan di negara tempat perusahaan berkantor pusat atau memiliki kehadiran fisik.

Kesepakatan ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Namun, keputusan Amerika Serikat untuk menarik dukungannya melalui kebijakan Presiden Trump memunculkan ketidakpastian mengenai masa depan kesepakatan tersebut.

Gambar close-up ponsel yang memperlihatkan ikon Facebook, TikTok, Twitter, Instagram, dan YouTube
Aturan baru bertujuan menghentikan perusahaan multinasional menghindari pajak dengan memanfaatkan celah hukum atau memilih negara dengan pajak rendahFoto: Dado Ruvic/REUTERS

Apakah keterlibatan AS penting untuk kesepakatan ini?

Agar kesepakatan pajak global bisa berjalan dengan efektif, Amerika Serikat perlu ikut terlibat. Hal ini penting karena banyak perusahaan yang menjadi target utama aturan ini adalah perusahaan besar asal AS, seperti Amazon, Apple, Google, dan Facebook.

"Kegagalan kesepakatan ini sangat mungkin terjadi karena ketidakterlibatan AS," kata Robert Dever kepada DW pada Juli lalu. "Sayangnya, kesuksesan kesepakatan ini kemungkinan besar tergantung pada situasi politik di Washington," tambah mitra dari Pinsent Masons, firma hukum internasional yang berbasis di Dublin, Irlandia.

Beberapa negara telah mulai menerapkan aturan yang didukung OECD ini, sementara negara lain masih dalam proses atau mempertimbangkan kembali keterlibatan mereka.

AS sendiri tidak pernah meratifikasi kesepakatan tersebut karena Presiden Joe Biden tidak berhasil mendapatkan cukup dukungan di Kongres. Akibatnya, setelah AS memutuskan mundur dari kesepakatan minggu ini, tidak ada perubahan langsung bagi perusahaan-perusahaan berbasis di AS.

Ancaman pajak dan tarif global

Partai Republik di Kongres telah lama menentang kesepakatan ini, tetapi alasan mereka berubah-ubah, kata Kimberly Clausing, seorang profesor di UCLA School of Law yang ahli dalam hukum pajak.

"Awalnya, mereka mengatakan tidak bisa memajaki perusahaan-perusahaan ini karena negara asing akan menurunkan tarif pajak mereka. Sekarang mereka mengatakan ingin memajaki perusahaan-perusahaan ini sendiri karena negara asing telah menaikkan tarif mereka."

Perubahan sikap Partai Republik ini menunjukkan niat sebenarnya, "yaitu mereka tidak ingin perusahaan multinasional AS membayar pajak di mana pun," kata Clausing kepada DW. "Jadi mereka berharap untuk merusak kesepakatan ini dengan mengancam negara-negara yang telah mengadopsi kesepakatan dengan pembalasan tarif."

Namun, tarif kemungkinan akan menaikkan harga bagi konsumen Amerika dan menyebabkan inflasi yang lebih tinggi. Tidak memajaki perusahaan paling menguntungkan di dunia juga "bertentangan dengan retorika populis" yang digunakan oleh Trump yang menggambarkan dirinya sebagai pendukung pekerja Amerika, kata Clausing.

"Ini hanya upaya untuk mengalihkan beban pajak dari orang kaya ke orang miskin," katanya.

Meninggalkan kesepakatan ini adalah cara lain bagi Trump "untuk mencoba mendapatkan kebijakan dari negara lain," kata Clausing.

Perlu kolaborasi kuat

Kimberly Clausing, mantan wakil asisten sekretaris untuk analisis pajak di Departemen Keuangan AS, berpikir negara lain bisa mempertahankan kesepakatan dengan menerapkan pajak minimum sebagai syarat akses ke pasar mereka.

Perusahaan yang tidak ingin membayar bisa menghindari berbisnis di negara-negara tersebut. Untuk ini berhasil tanpa kerja sama AS, negara-negara ini perlu kolaborasi yang kuat, terutama karena pemerintah AS tidak akan menyukai negara yang memajaki perusahaan Amerika secara sepihak.

Untuk meredam upaya ini, perintah eksekutif Trump memberi kepala Departemen Keuangan dan Perwakilan Dagang AS 60 hari untuk "menyelidiki apakah ada negara asing yang tidak mematuhi perjanjian pajak dengan AS atau memiliki aturan pajak yang bersifat ekstrateritorial atau secara tidak proporsional memengaruhi perusahaan Amerika."

 

Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris