1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Andalkan Pinjol Ilegal? Awas Produktivitas Kerja Ambyar

12 September 2023

Melek akses internet tanpa dibarengi literasi keuangan membuat banyak generasi muda tergoda pinjol ilegal. Produktivitas kerja mereka pun dipertaruhkan.

https://p.dw.com/p/4WDV1
Ilustrasi pay later
Ilustrasi pay laterFoto: Zoonar/Przemek Klos/Imago Images

Meminjam uang ke perusahaan pembiayaan daring ilegal kerap menjadi pilihan jalan pintas yang diambil seseorang untuk membiayai kebutuhan harian maupun gaya hidup yang tinggi. Situasi akan runyam kalau penghasilan lebih rendah daripada pengeluaran. Ujung-ujungnya, produktivitas kerja pun menurun.

Peneliti Center of Digital Economy dan SMEs di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras, menerangkan bahwa seorang karyawan tidak bisa fokus bekerja karena gagal membayar pinjaman online (pinjol) ilegal yang jatuh tempo. Ketika ditagih oleh penagih hutang, si karyawan terpaksa akan mencari orang terdekatnya seperti keluarga atau rekan kerja untuk menalangi utang yang semakin membengkak, tambahnya.

Hal itu bisa diperparah karena perusahaan pembiayaan daring ilegal bisa mengakses nomor kontak di telepon pintar milik peminjam.

"Aplikator ilegal menghubungi keluarga atau orang terdekat si peminjam dengan kata-kata kasar. Kepikiran, stres, pusing, sehingga jadi ganggu aktivitas sehari-hari termasuk kerja," kata Izzudin menjawab pertanyaan DW Indonesia saat INDEF mengadakan seminar daring mengenai bahaya pinjaman online ilegal bagi penduduk usia muda.

Tidak hanya itu, Izzudin melanjutkan bahwa suasana kerja menjadi tidak kondusif dan nyaman karena rekan kerja si peminjam terganggu dengan ancaman yang dilontarkan oleh penagih hutang.

Masih muda sudah banyak utang

Dalam diskusi yang sama, Nailul Huda, peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF menuturkan penduduk usia muda saat ini menjadi incaran perusahaan pinjol. Baik yang resmi maupun tidak resmi.

Perusahaan-perusahaan teknologi keuangan baik resmi maupun tidak resmi, dan bank digital menyasar masyarakat yang tergolong unbanked dan underbanked yang mencapai 75% dari total populasi, papar Nailul.

Unbanked, seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), artinya masyarakat yang belum memiliki rekening tabungan sehingga tidak punya akses kepada layanan perbankan. Sedangkan underbanked, menurut Bank Indonesia, artinya masyarakat yang sudah punya akses dengan layanan keuangan yang sangat sederhana, misalnya hanya tabungan.

Studi INDEF per Juni 2023 menunjukkan bahwa pinjaman rata-rata per bulan peminjam di bawah usia 19 tahun adalah Rp2.300,000,-. Sedangkan, peminjam dengan rentang usia 20 sampai 34 tahun rata-rata meminjam Rp2.500.000,- per bulan, padahal pendapatan rata-rata mereka sebesar Rp2.000.000,- tiap bulan.

"Artinya, pendapatan pemuda kita lebih rendah dibandingkan utang di pinjaman online," tegas Nailul.

Walaupun tidak punya uang, anak-anak muda cenderung mengikuti gaya hidup kekinian seperti misalnya berlomba memiliki gawai terbaru atau menonton konser musik, kata Nailul. Mereka pun bersiasat menggunakan fitur pay later atau meminjam uang ke pinjol, tambahnya.

"Perilaku konsumtif ini miris sekali. Beli foto album idola K-Pop Blackpink sampai Rp8.000.000 pakai pinjol," ungkap Nailul. Sebenarnya, anak muda sah-sah saja untuk mengakses layanan keuangan tersebut asalkan ada persetujuan dari orang tua, tambahnya.

Melek internet, minim literasi keuangan

Selain itu, mencari informasi pinjaman online pun cukup mudah bagi kalangan anak muda yang melek digital, kata Izzudin. Sekitar 97% penduduk Indonesia dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun sudah terkoneksi dengan internet. Namun, ini tidak sejalan dengan literasi finansial yang mumpuni.

"78% pengguna pinjol adalah lulusan SMA berpenghasilan Rp1.000.000 sampai dengan Rp5.000.000," beber Izzudin.

Perusahaan pembiayaan yang resmi memiliki prosedur sesuai aturan OJK dan BI untuk menagih tunggakan pinjaman. Tapi bagi perusahaan sejenis yang ilegal, mereka bahkan bisa bertindak sesuka hati dan bahkan mengancam dengan sangat parah, kata Izzudin.

"Ya memang peminjam salah, tapi bukan berarti membenarkan tindakan semena-mena (penagih hutang pinjol ilegal) pas nagih," ujar Izzudin menjawab pertanyaan DW Indonesia.

Ia pun menyarankan, mau tidak mau, karyawan yang memiliki permasalahan dengan pinjol ilegal untuk berdiskusi dengan bagian HRD. Lanjutnya, karyawan bisa melaporkan ke penegak hukum.

"Ketika dia lapor pasti ada cara yang (akan) ditangani oleh OJK maupun penegak hukum lainnya untuk mediasi dan menindak," jawab Izzudin.

Mengutip dari laman resmi OJK, sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menghentikan kegiatan operasional 5.450 perusahaan pinjol ilegal. SWI terdiri dari 12 kementerian dan lembaga yang dibentuk untuk mencegah dan menangani tawaran dan praktek layanan keuangan yang tidak resmi.

Kendati SWI sudah menunjukkan tajinya untuk melindungi masyarakat, Izzudin menyoroti bahwa perlu bentuk kelembagaan yang lebih ramping untuk memudahkan penindakan pinjol ilegal.

"Anggota Satgas Pinjol Ilegal cukup OJK, Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan," kata Izzudin.

(ae)

Kontributor DW, Leo Galuh
Leo Galuh Jurnalis berbasis di Indonesia, kontributor untuk Deutsche Welle Indonesia (DW Indonesia).