1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

AS Batasi Visa Bagi Ibu Hamil

24 Januari 2020

Gedung Putih berharap aturan baru ini akan meredam penyalahgunaan undang-undang kewarganegaraan. AS adalah salah satu dari segelintir negara yang memberi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

https://p.dw.com/p/3WkyV
Spanien Schwangere Frau
Foto: picture-alliance/empics/PA Wire/Y. Mok

Pemerintah AS memperkenalkan aturan baru hari Jumat (24/01), setelah mengatakan tidak akan lagi mengeluarkan visa turis sementara atau visa medis untuk wanita hamil, dalam upaya untuk mencegah apa yang dikenal sebagai "wisata melahirkan".

AS dan Kanada memberikan hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, status yang tidak jarang dimanfaatkan oleh keluarga dari negara lain yang menantikan kelahiran anak. Mereka ingin anak itu dilahirkan dei Amerika Serikat, agar berhak mengantongi paspor AS.

Dengan aturan yang baru, orang lain yangh tidak hamil yang bepergian ke AS dengan visa sementara untuk menerima perawatan medis tidak akan terpengaruh. Perubahan aturanmulai berlaku pada hari Jumat (24/01), meskipun Gedung Putih tidak memberikan rincian tentang bagaimana cara menerapkan peraturan tersebut.

"Menutup celah imigrasi yang mencolok ini akan memerangi penyalahgunaan endemik dan pada akhirnya melindungi Amerika Serikat dari risiko keamanan nasional yang diciptakan oleh praktik ini," kata Sekretaris Pers Gedung Putih Stephanie Grisham dalam sebuah pernyataan. "Integritas kewarganegaraan Amerika harus dilindungi.''

Pada bulan November, seorang wanita Jepang mengeluh bahwa dia dipaksa untuk melakukan tes kehamilan sebelum naik pesawat untuk mengunjungi orang tuanya di pulau Saipan, sebuah wilayah AS di Pasifik yang dianggap sebagai tujuan "wisata melahirkan" yang populer.

Larangan visa juga akan mempengaruhi wanita hamil di perbatasan AS-Meksiko, yang dulunya dianggap sebagai bagian dari kelompok "rentan", seperti anak-anak kecil, dan biasanya diizinkan melintasi perbatasan tanpa masalah. Pemerintahan Trump mulai menolak wanita hamil menjelang pengumuman Gedung Putih tentang aturan baru tersebut.

AS bergabung dengan negara-negara seperti Inggris, Jerman, Prancis, Selandia Baru, dan Australia yang sudah memiliki aturan guna mencegah "wisata melahirkan."

Hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran di AS dijamin oleh Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang diadopsi pada 1868 untuk memberikan kewarganegaraan kepada para budak yang dibebaskan.

vlz/hp (AP, AFP)