1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Aktivis Protes Larangan Pemakaian Burqa di Denmark

2 Agustus 2018

Lebih dari seribu aktivis turun ke jalan di Denmark untuk mengecam larangan pemakaian penutup wajah pada perempuan yang baru-baru ini diberlakukan. Kebijakan ini dinilai tidak adil dan mengandung sentimen antiimigran.

https://p.dw.com/p/32U35
Dänemark Protest gegen Burkaverbot in Kopenhagen
Foto: picture-alliance/AP Photo/Ritzau Scanpix/M.C. Rasmussen

Sekitar 1.300 orang berkumpul pada Rabu (1/8) di kota Kopenhagen dan Aarhus kota terbesar ke-dua di Denmark, untuk memprotes larangan penggunaan Niqab dan Burqa ini. Protes bertepatan dengan hari undang-undang kontroversial ini diberlakukan. 

Undang-undang ini disahkan oleh parlemen Denmark pada bulan Mei dan para pendukungnya menolak anggapan bahwa ini adalah bentuk pelarangan terhadap pakaian yang berkaitan dengan agama.

Dalam protes itu para pengunjuk rasa di Kopenhagen mengenakan cadar niqab yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, dan juga burqa yang membungkus keseluruhan wajah. 

Demonstran melangsungkan protes selama tiga jam dengan berjalan membentuk rantai manusia dari pusat distrik Norrebro ke kantor polisi Bellahoj di pinggiran ibukota.

Para pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan seperti "jangan ada orang rasis di jalan-jalan kami" dan "hidup saya, pilihan saya."

Dänemark Protest gegen Burkaverbot in Kopenhagen
Pengunjuk rasa terdiri dari warga muslim dan nonmuslimFoto: picture-alliance/AP Photo/Ritzau Scanpix/M.C. Rasmussen

Pilih denda atau tinggalkan tempat umum

Dari total populasi Denmark yang sebesar 5,7 juta, kaum muslim berjumlah hanya lima persen. Dari jumlah itu, Sabina adalah salah satu dari sekitar 150-200 wanita yang mengenakan niqab atau burqa dan secara langsung terpengaruh oleh larangan tersebut.

Dengan berlakunya UU ini, polisi berhak memerintahkan perempuan untuk melepaskan cadar atau pergi dari tempat umum.

Para wanita yang menolak mematuhi UU ini bisa didenda 1.000 Krone Denmark (sekitar Rp 2,2 juta) untuk pelanggaran pertama hingga 10.000 Krone (rp  Rp 22,5 juta) untuk pelanggaran ke-empat.

Pihak berwenang mengatakan, denda tidak akan diterapkan pada wanita yang memakai cadar selama protes berlangsung, karena ini dianggap sebagai bagian protes damai dan penerapan kebebasan berbicara. 

Kritikus melihat UU baru ini memiliki sentimen anti-imigran, mengingat sangat sedikit sekali jumlah wanita muslim di Denmark yang benar-benar mengenakan penutup wajah.

"Jika maksud dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak perempuan, itu otomatis gagal," kata Fotis Filippou, wakil direktur Amnesty International di Eropa.

"Sebaliknya, aturan ini mengkriminalisasi perempuan akan pilihan cara berpakaian mereka,"" tambah Filippou.

Pendukung undang-undang berpendapat sebaliknya: larangan itu memungkinkan integrasi yang lebih baik dari imigran muslim ke dalam masyarakat Denmark.

Dengan adanya UU baru ini Denmark sekarang bergabung dengan Austria, Belgia, Belanda, Bulgaria, negara bagian Bavaria di Jerman dan Perancis, yang semuanya melarang penggunaan penutup wajah.

Denmark Larang Pemakaian Niqab dan Burka

ae (Reuters, AFP)