1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Menggunakan Maskot Hiu, Pria Austria Dikenai Denda

10 Oktober 2017

Seorang pria yang mengenakan kostum hiu dikenai denda sesuai aturan 'anti-burka' di Austria. Pria tersebut mengenakan maskot hiu sebagai bagian dari promosi toko elektronik McShark yang baru diresmikan di Austria.

https://p.dw.com/p/2lW60
Screenshot Facebook Vermummungsgesetz
Foto: Facebook

Polisi Austria mendenda seorang pria yang menggunakan kostum hiu sesuai dengan undang-undang anti-burka yang berlaku di negara tersebut, demikian laporan media Austria, Senin (09/10). 

Maskot tersebut berdiri tepat di luar toko elektronik yang baru diresmikan McShark di Wina, ketika polisi memerintahkannya untuk melepas topeng hiunya. Saat itu, pria tersebut menolak permintaan polisi, hingga akhirnya ia dikenal denda sebesar 150 Euro atau sekitar 2.250.000 Rupiah.

Undang-undang anti-penutup kepala di Austria baru mulai diterapkan Oktober 2017 yang bertujuan untuk mencegah orang menutupi wajah mereka ketika berada di ruang publik. Undang-undang ini adalah bagian dari legislasi yang disepakati Mei lalu bersamaan dengan kewajiban bagi pencari suaka untuk mengikuti kursus integrasi serta melakukan pekerjaan sosial secara sukarela tanpa bayaran. 

'Hanya Melakukan Pekerjaan Saya'

Pihak Agen iklan Warda Network mengakui denda tersebut melalui laman Facebook resmi mereka. Dalam pernyataan berbahasa Jerman tersebut dituliskan: "Hari ini kami berada di pembukaan toko McShark dan maskot hiu kami mendapat denda dari polisi Wina karena larangan baru untuk menutup wajah! Hidup itu tidak mudah!"

Surat kabar Heute melaporkan maskot yang menyinggung polisi tersebut mengatakan bahwa "saya hanya melakukan pekerjaan saya," ketika didekati petugas.

Eugen Prosquill, direktur yang bertanggung jawab atas promosi tersebut, menyebutkan kepada surat kabar bahwa mereka tidak yakin akan melanjutkan iklan mereka dengan menggunakan maskot. "Sangat memalukan jika kami tidak lagi menggunakan maskot sejak saat ini," ungkapnya.

Surat kabar regional di Austria melaporkan bahwa polisi bertindak ketika salah seorang warga melaporkan penggunaan maskot tersebut di ruang publik. Polisi berasumsi bahwa laporan ini datang dari seseorang yang ingin membuktikan penerapan undang-undang baru tersebut. Polisi pun menegaskan bahwa denda diberikan murni karena maskot menolak untuk melepas penutup kepalanya.

Undang-undang tersebut ditulis sedemikian rupa agar bernada netral dari sisi keagamaan. Namun penerapannya telah menyebabkan kebingungan yang meluas khususnya di negara berbahasa Jerman. Surat kabar asal Wina Der Standard melaporkan pada kasus tertentu seorang pengendara sepeda dihentikan polisi karena menutupi wajahnya dengan syal.

Perancis adalah negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan burka pada tahun 2011, lalu diikuti Belgia, Bulgaria dan Swiss. Sementara Belanda hanya melarang penggunaan penutup kepala di kantor pemerintahan. Sejak April 2017, Jerman melarang penggunaan penutup wajah hanya bagi pejabat publik dan tentara yang bertugas.