1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ahok di Pengadilan Atas Tuduhan Blasphemy

13 Desember 2016

Gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjalani persidangan hari pertama atas tuduhan penodaan agama. Tim Pengacara Ahok menerangkan, proses pengadilan dilakukan karena tekanan massa.

https://p.dw.com/p/2UBO4
Blashpemy trial of Jakarta's Governor Ahok
Foto: picture alliance / dpa

Basuki Tjahaja Purnama yang lebih dikenal dengan panggilan "Ahok" mulai diadili hari Selasa (13/12) di Pengadilan Negeru Jakarta Utara atas tuduhan menghina Alquran. Jika dinyatakan bersalah, Ahok terancam sanksi sampai lima tahun penjara lima tahun.

Ahok sebelumnya berulangkali telah meminta maaf atas pernyataannya yang kontroversial, yang membuat marah sebagian umat Islam. Ratusan ribu orang menggelar aksi di Jakarta selama beberapa minggu terakhir menuntut Gubernur Jakarta itu ditangkap dan diadili.

Menghadapi pengadilan untuk pertama kalinya, gubernur memberikan pertahanan emosional terhadap tuduhan, berhenti beberapa kali untuk menenangkan diri sambil berkeras dirinya tak bersalah.

Indonesien Blasphemie Prozess Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan eksepsi di pengadilanFoto: picture-alliance/dpa/T. Syuflana

"Saya lahir dari pasangan keluarga non-muslim, Bapak Indra Tjahaja Purnama dan Ibu Buniarti Ningsih, tetapi saya juga diangkat sebagai anak, oleh keluarga Islam asal Bugis, bernama Bapak Haji Andi Baso Amier dan Ibu Hajjah Misribu binti Acca," kata Ahok ketika membacakan eksepsinya di pengadilan.

"Kecintaan kedua orangtua angkat saya kepada saya, sangat berbekas, pada diri saya, sampai dengan hari ini. Bahkan uang pertama masuk kuliah S2 saya di Prasetya Mulya, dibayar oleh kakak angkat saya, Haji Analta Amir. Saya seperti orang yang tidak tahu berterima kasih, apabila saya tidak menghargai agama dan kitab suci orang tua dan kakak angkat saya yang Islamnya sangat taat," lanjut dia.

Indonesien Blasphemie Prozess Basuki Tjahaja Purnama Protest
Penentang Ahok memancang gambar Gubernur Jakarta dibalik jeruji penjara (13/12/2016)Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara

"Saya sangat sedih, saya dituduh menista agama Islam, karena tuduhan itu, sama saja dengan mengatakan saya menista orang tua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri, yang sangat saya sayangi, dan juga sangat sayang kepada saya", kata Ahok dengan suara bergetar.

Sampai akhir pembacaan eksepsi, Ahok terlihat beberapa kali mengusap air matanya.

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, Gubernur Jakarta telah "berbicara bohong" dan menghina umat Islam, menambahkan bahwa Majelis Ulama Islam (MUI) telah menyatakan bahwa Ahok menghujat agama Islam.

Namun tim pengacara Ahok menyatakan, klien mereka tidak pernah bermaksud melakukan penghujatan dan menyatakan keprihatinan mereka bahwa kasus Ahok dibawa terburu-buru ke pengadilan karena tekanan massa.

Di luar pengadilan, kelompok penentang Ahok meneriakkan yel-yel "Penjara Ahok!" dan membawa gambar yang menunjukkan Ahok dengan pakaian penjara di balik jeruji besi.

Solidaritätsaktion für Basuki Ahok Tjahaja Purnama in Wien
Aksi solidaritas mendukuing Ahok di Wina, Austria (10/12/2016)Foto: DW/H. Pasuhuk

Persiangan Ahok menyedot perhatian media dalam dan luar negeri. Ruang sidang dijaga ketat oleh polisi.

Kelompok hak asasi telah lama mengeritik UU penodaan Agama dan menuntut penghapusannya dengan alasan sering dieksploitasi untuk menindas kalangan minoritas.

Kelompok ultra konservatif yang paling keras menuntut penangkapan Ahok adalah Front Pembela Islam (FPI).

"Ada suatu kelompok yang dimanfaatkan untuk menindas kelompok lain, dan pemerintah kini bahkan telah menampung mereka," kata Hendardi, Ketua Setara Institute.

Tim pengacara Ahok berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara yang menjerat kliennya dengan adil.

"Kami berharap hakim, penjaga gerbang keadilan, memutuskan secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa," ujar pengacara Ahok. Kasus ini kemudian ditunda hingga 20 Desember mendatang.

hp/rn (afp, rtr, ap, kompas.com)