1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

50 WNI Korban TPPO Jadi PSK Dijanjikan Gaji Tinggi Australia

Detik News
23 Juli 2024

Polri mengatakan para WNI korban TPPO menjadi PSK di Australia diiming-imingi gaji tinggi. Besaran gaji yang dijanjikan juga beragam, bergantung pada jam kerjanya.

https://p.dw.com/p/4icBv
Pekerja seksual komersial-PSK menunggu pelanggan.
Ilustrasi sebuah kamar bordil dimana pekerja seksual komersial-PSK menunggu pelanggan.Foto: Andreas Arnold/dpa/picture alliance

"Terkait berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada, kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

"Dan ini tentu saja iming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif," tambahnya.

Djuhandani mengatakan, ketika para korban akan diberangkatkan, mereka tidak mengetahui detail pekerjaannya. Polisi juga masih mendalami lebih lanjut terkait proses rekrutmen kepada para korban.

"Sebenarnya mereka proses akan dipekerjakan tidak mengetahui, namun yang kita dalami lebih lanjut dalam penyidikan adalah rekrutmennya kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa tujuannya," kata dia.

Amsterdam: Antara Sejarah, Prostitusi dan Narkoba

Untuk sementara, Djuhandani mengatakan proses rekrutmen yang dilakukan pelaku salah satunya melalui informasi antar teman para korban yang telah bekerja sebelumnya. Selain itu, perekrutran dilakukan melalui media sosial.

"Cara merekrutnya itu banyak, ada beberapa hal, antar teman yang sudah bekerja di sana memberi tahu kalau kerja di sini melalui agensi yang ada di sini," ucapnya.

Dipekerjakan sebagai PSK

Sebelumnya, kasus ini dibongkar oleh Polri yang bekerja sama dengan kepolisian Australia dengan jumlah korban sebanyak 50 orang. Polisi menyebutkan korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Djuhandani.

 

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Dia mengatakan para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Dia mengatakan korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia.

"Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara non-prosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual," katanya.

Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.

FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.



Baca artikel DetikNews

Selengkapnya 50 WNI Korban TPPO Jadi PSK Dijanjikan Pelaku Gaji Tinggi Australia