1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kalimantan Bakal Kehilangan 75 Persen Hutan Pada 2020

6 Juni 2017

Hutan Kalimantan diyakini bakal menyusut sebanyak 75 persen pada 2020 jika laju deforestasi tidak dihentikan. Peringatan tersebut dilayangkan World Wildlife Fund dalam laporan tahunannya.

https://p.dw.com/p/2eA0c
Indonesien Borneo Rodung Regenwald Abholzung Holz
Foto: Bay Ismoyo/AFP/Getty Images

Dana Lingkungan Hidup, World Wildlife Fund, memprediksi Kalimantan akan kehilangan 75 persen luas wilayah hutannya pada 2020 menyusul tingginya laju deforestasi. Hal itu diungkapkan dalam laporan tahunan mengenai situasi lingkungan di kalimantan yang dipublikasikan WWF Indonesia dan Malaysia. 

Dari sekitar 74 juta hektar hutan yang dimiliki Kalimantan, hanya 71% yang tersisa pada 2005. Sementara jumlahnya pada 2015 menyusut menjadi 55%. Jika laju penebangan hutan tidak berubah, Kalimantan diyakini akan kehilangan 6 juta hektar hutan hingga 2020, artinya hanya kurang dari sepertiga luas hutan yang tersisa.

Hutan basah Kalimantan yang menjadi habitat alami bagi berbagai jenis satwa adalah yang paling terancam oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit, penambangan dan pertanian. Menurut WWF Kalimantan akan kehilangan 10-13 juta hektar hutan antara 2015 hingga 2020.

Laju deforestasi juga memusnahkan habitat satwa langka seperti orangutan. "Kita harus bertindak sekarang dan secepat mungkin untuk menyelamatkan hutan Kalimantan," kata Direktur WWF Malaysia, Dionysius Sharma.

Kalimantan saat ini didiami oleh sekitar 11 juta penduduk, termasuk satu juta penduduk asli, yang tersebar di Indonesia, Brunei dan Malaysia.

Akhir Mei lalu Presiden Joko Widodo memperpanjang moratorium pengelolaan hutan alam primer dan lahan gambut yang diprakarsai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2011. Keputusan tersebut mencakup area hutan seluas 66 juta hektar.

Namun moratorium yang ditetapkan pemerintah dinilai kurang efektif karena masih banyaknya pelanggaran yang diabaikan. Kalimantan misalnya masih kehilangan 323.000 hektar lahan hutan 2015 silam meski dilarang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

rzn/yf (rtr, wwf, wri)