1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Warga AS Dihukum Karena Hina Raja Thailand

8 Desember 2011

Karena menerjemahkan biografi Raja Bhumibol ke dalam Bahasa Thai dan mempublikasikannya di internet, seorang warga AS kelahiran Thailand dijatuhi hukuman penjara.

https://p.dw.com/p/13OxJ
Thailand's King Bhumibol Adulyadaj and Queen Sirikit review the Royal Guards at the Royal Plaza Tuesday, Dec. 2, 2008, in Bangkok, Thailand. King Bhumibol is scheduled to make a radio speech Thursday night, Dec. 4, 2008 on the eve of his birthday and may Thais are hoping that he will offer guidance on the current political crisis. (AP Photo/David Longstreath)
Raja Thailand Bhumibol Adulyadej und Ratu SirikitFoto: AP

Sebuah Pengadilan di Bangkok memvonis Joe Wichai Commart Gordon Kamis (08/12) dua setengah tahun penjara atas tuduhan menghina kerajaan. Penyalur mobil asal Colorado Amerika Serikat, Mei lalu ditangkap saat berlibur di Thailand. Sebetulnya ia dikenai lima tahun penjara, tapi karena mengakui kesahalannya, hukuman itu dikurangi separuhnya. Ia menerjemahkan biografi yang di Thailand dilarang terbit.

Di Thailand menghina kerajaan dapat dihukum amat berat. Menurut data organisasi HAM Human Rights Watch dua tahun lalu dijatuhkan 164 hukuman. Tahun lalu bahkan lebih dari 400 hukuman. Baru bulan lalu nasib seorang warga Thailand berusia 64 tahun menjadi topik pemberitaan. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dengan dengan ponselnya mengirim empat SMS yang berisi pesan yang anti kerajaan. Di kalangan warga Thailand, raja yang sudah berusia 84 tahun sangat dihormati. Meski demikian dengan putusan-putusan hukum yang amat berat semakin menambah keresahan.

DPA/DW/DK/HP