Vonis Seumur Hidup Untuk Dalang Genosida Rwanda
18 Desember 2008
Pengacara para terdakwa mengajukan banding, setelah Hakim Erik Moses menyatakan Theoneste Bagosora bersalah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan menyebutkan, Bagosora membagikan senjata, serta memerintahkan tentara Hutu dan milisi Interahamwe untuk membunuh semua etnis Tutsi dan keturunan Hutu yang berhaluan moderat.
Selain itu disebutkan, dua orang perwira militer lainnya Anatole Nsegiyumva dan Alloys Ntabakuze juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara mantan kepala operasi militer, brigadir Gratien Kabiligi dibebaskan dari semua tuntutan.
Sebelumnya ketika sidang berjalan, Theoneste Bagosora, lelaki kecil dalam setelan jas hitam dan berkacamata tampak lebih mirip seorang pengusaha atau karyawan berpangkat tinggi. Di ruang pengadilan, ia duduk dengan mata setengah tertutup mengikuti jalannya proses dengan seksama. Meskipun tanpa banyak reaksi. Di Arusha, Tanzania, Roland Amoussouga, jurubicara Mahkamah Internasional untuk Kejahatan Perang mengatakan bahwa Bagosora adalah Milosevic-nya Afrika.
„Jaksa penuntut memandang Bagosora sebagai perencana dan dalang pembunuhan massal itu. Diantara puluhan tuntutan yang dihadapinya, termasuk juga Kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida", begitu ungkap Rolland Amoussouga. Selain pembunuhan massal, mantan Ketua Kabinet dalam Kementerian Pertahanan Rwanda, Theoneste Bagosora juga terbukti memesan satu juta golok dari Cina yang disembunyikan di berbagai lokasi di seluruh Rwanda. Saksi mata menyebutkan bagaimana Bagosora pada 7 April 1994 mengatakan dalam sebuah acara resmi, bahwa sukunya harus membunuh semua orang Tutsi, apapun akibatnya. Disebutkan juga, ia mendorong digunakannya peluang pada saat itu.
Keesokan paginya, pembunuhanpun langsung bergulir dan dalam 100 hari sekitar 800.000 orang etnis Tutsi dibantai secara darah dingin. Hakim Erik Moses menjatuhkan hukuman ini di Arusha, setelah enam tahun proses pengadilan.
2. O-Ton Roland Amoussouga
„Keputusan ini merupakan terobosan dalam sejarah tribunal. karena merupakan proses yang paling panjang dan paling sulit. Selain itu menjadikan jumlah vonis Mahkamah menjadi 40 kali.“
Demikian disebutkan Roland Amousouga. Vonis terhadap Theoneste Bagosora yang lain daripada ini hampir tak dapat dibayangkan. Ia menambahkan, "sementara ini masih berlangsung proses terhadap 30 orang terdakwa, kami perkirakan awal tahun depan sebelas kasus bisa diselesaikan, dan memperkirakan akhir 2009 semua proses sudah dapat diselesaikan“
Perpanjangan Mandat untuk Mahkamah PBB untuk Kejahatan Perang Rwanda masih mungkin terjadi, karena 13 orang lainnya, yang juga bertanggung jawab untuk pembunuhan etnis itu masih buron. (ek)