1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Vonis 16 Tahun Bagi Luthfi Hasan Ishaaq

10 Desember 2013

Pengadilan memvonis bekas ketua partai Islam terbesar 16 tahun penjara, dalam skandal memalukan di mana uang korupsi dipakai sebagai hadiah kepada puluhan perempuan, termasuk seorang model majalah dewasa.

https://p.dw.com/p/1AVyk
Foto: Jack Epstein

Kontroversi yang meletus ketika salah seorang pembantu dekat pimpinan partai Islam itu digerebek di sebuah hotel bersama seorang mahasiswi dalam keadaan telanjang, telah menghancurkan citra bersih yang selama ini diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sekaligus merusak peluangnya dalam pemilu 2014 mendatang.

Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjabat sebagai presiden PKS ketika skandal ini muncul, dinyatakan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi di ibukota Jakarta karena menerima suap dari sebuah perusahaan pengimpor daging sapi.

Para penyelidik anti korupsi menyita Rp. 1,3 milyar uang suap selain juga sejumlah mobil mewah milik Luthfi Hasan Ishaaq, selama proses penyelidikan.

Perusahaan pengimpor daging, Indoguna Utama, berjanji memberikan kepadanya uang Rp. 40 milyar sebagai sogokan karena presiden PKS itu menggunakan pengaruhnya di pemerintahan untuk menaikkan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut, demikian menurut majelis hakim.

“Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersekongkol dalam kejahatan korupsi dan pencucian uang,” kata hakim ketua Gusrizal Lubis di pengadilan.

Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dan divonis penjara 16 tahun. Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp. 1 milyar. Atas vonis itu, Luthfi mengatakan keberatan dan akan mengajukan banding.

Dua direktur Indoguna Utama sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dipenjara dalam kasus yang sama.

Suap dan perempuan

Skandal itu muncul Januari lalu ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek sebuah kamar hotel dan menemukan pembantu dekat Luthfi, yakni Ahmad Fathanah, dalam keadaan telanjang dengan seorang mahasiswi sesaat setelah ia menerima uang suap.

Bola salju ini menjadi kontroversi besar, bahkan untuk ukuran Indonesia yang dikenal sebagai negara korup.

Fathanah dinyatakan menjadi pihak penyalur uang suap. Bukti berkembang bahwa ia membelikan berbagai hadiah kepada 45 perempuan – termasuk seorang model majalah dewasa – untuk mencuci uang.

Fathanah divonis 14 tahun penjara pada November lalu terkait skandal ini.

Luthfi Hasan Ishaaq, bekas presiden partai yang dikenal meraih dukungan suara karena menyuarakan pandangan Islam yang konservatif dan banyak berkampanye anti korupsi dan hidup sederhana, di pengadilan terungkap mempunya kebiasaan belanja barang mewah dan mempunyai banyak istri.

PKS kini menghadapi pertarungan berat untuk meraih dukungan dalam pemilihan umum tahun depan bersamaan turunnya popularitas partai Islam di negara berpenduduk mayoritas Muslim, Indonesia.

ab/hp (afp,apr,rtr)