1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Umar Patek Dituntut Hukuman Seumur Hidup

21 Mei 2012

Senin (21/05) dalam sidang kasus terdakwa Bom Bali I dibacakan tuntuntan bagi terdakwa Umar Patek. Pria berusia 45 tahun itu dituntut hukuman seumur hidup.

https://p.dw.com/p/14zAn
Umar Patek, an Indonesian militant charged in the 2002 Bali terrorist attacks, center, sits in the defendant's chair during his trial in Jakarta, Indonesia, Monday, Feb 13, 2012. The trial for the top suspect in the 2002 Bali bombings, a Muslim militant known as "Demolition Man" for his expertise with explosives, began Monday in Indonesia's capital.(Foto:Achmad Ibrahim/AP/dapd)
Proses Sidang Umar PatekFoto: dapd

Jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/05). Dikatakannya, Umar Patek bersalah membawa senjata illegal, membantu melakukan aksi terorisme dan melakukan pembunuhan berencana.

Pada dakwaan pertama dan kedua Pada tahun 2009 Umar Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa senjata api dan revolver. Patek juga melakukan uji coba senjata api M16 bersama Dulmatin di Lebak, Banten.

Indonesian militant Umar Patek, right, stand with his wife Ruqayyah during a re-enacment of his role in the 2002 Bali bombings, in Jakarta, Indonesia, Wednesday, Nov. 2, 2011. Patek was accused of making the explosives used in the attacks on the resort island that killed 202 people, many of them foreign tourists while Ruqqayah is currently on trial on charges of immigration violations. (AP Photo/Irwin Fedriansyah)
Umar Patek dan istrinya RukayahFoto: AP

Selain itu Umar Patek didakwa ikut melakukan melakukan aksi pengeboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 198 orang. Jaksa antara lain menilai Umar Patek terbukti melanggar pasal 15 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP.

Atas ketiga dakwaan tersebut jaksa penuntut umum meminta Umar Patek dijatuhi hukuman seumur hidup. Pengacara Umar Patek mengajukan keberatan atas tuntutan jaksa, dan menyerahkan pada hakim untuk menjatuhkan putusannya.

DK/HP/ap/afp