1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Terpidana Mati Dibawa Untuk Eksekusi Gelombang III ?

9 Mei 2016

Beberapa terpidana mati sudah dibawa ke penjara Nusakambangan. Minggu yang lalu, polisi dan kejaksaan mengisyaratkan eksekusi terpidana mati gelombang III akan digelar dalam waktu dekat.

https://p.dw.com/p/1IkHf
Indonesien Hinrichtung Drogenhändler Transport Polizei 17.01.2015
Foto: picture-alliance/AP Photo/Wagino

Tiga terpidana mati dari penjara Tembesi di Batam sudah dipindahkan ke penjara Nusakambangan hari Minggu malam (08/05), demikian diberitakan harian berbahasa Inggris, Jakarta Post.

Mereka dibawa dengan KM Pengayoman sekitar jam delapan malam waktu setempat. Mereka adalah Agus Hadi, 53; Pudjo, 42; dan Suryanto, 53.

"Mereka adalah terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan Batam Kelas II," kata Abdul Aris, sipir penjara Batu di Nusakamabangan kepada wartawan. Mereka dijatuhi hukuman mati atas dakwaan perdagangan narkoba.

Selanjutnya Abdul Aris menjelaskan, tiga tahanan dari Batam itu disatukan dengan beberapa terpidana mati lainnya. Di Nusakambangan, masih ada 59 terpidana mati yang menunggu eksekusi.

Indonesien Todesstrafe Drogenschmuggeler
protes eksekusi mati di pelabuhan Cilacap (April 2015)Foto: R. GacadAFP/Getty Images

Pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Tengah, Molyanto membenarkan bahwa ketiganya dikirim ke Nusakambangan. Tapi dia bnelum bisa memastikan, apakah ketiganya akan masuk dalam daftar gelombang eksekusi III di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.

"Nusakambangan hari ini menerima tiga tahanan terpidana mati kasus narkoba. Mengenai apakah mereka berada di daftar narapidana yang akan dieksekusi, kami belum tahu," kata Molyanto kepada wartawan hari Minggu.

Minggu yang lalu, Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan eksekusi terpidana mati narkoba akan dilakukan segera, setelah semua persiapan selesai. Dia juga mengatakan, putaran ketiga eksekusi akan dilakukan di Nusakambangan, seperti eksekusi gelombang satu dan dua.

Indonesien Letzter Familienbesuch für Verurteilte in indonesischem Gefängnis
Kunjungan keluarga terpidana mati di Nusakambangan saat-saat terakhir menjelang ekseksusi (April 2015)Foto: Getty Images/U. Ifansasti

Presiden Joko Widodo memang menegaskan untuk melanjutkan eksekusi mati, meskipun banyak kritik dari kelompok hak asasi dan pemerintahan asing.

"Kami sudah mendapat peringatan sejak bulan lalu untuk mempersiapkan tempat," kata juru bicara polisi provinsi Jawa Tengah, Aloysius Lilik Darmanto.

"Kami melakukan beberapa perbaikan di lokasi, termasuk cat baru, karena mungkin akan ada lebih banyak orang yang dieksekusi," kata dia dan menambahkan, regu tembak juga sudah berlatih dan menerima pengarahan.

Tapi dia menolak mengatakan berapa tahanan yang akan dieksekusi, atau kapan waktu pelaksanannya.

Indonesien Aktivisten unterstützen Todesstrafe
Aksi pendukung hukuman mati di Indonesia (Maret 2015)Foto: picture-alliance/dpa/EPA/Mast Irham

April tahun lalu, delapan terpidana mati narkotika, termasuk tujuh orang asing, dieksekusi. Saat ini, masih ada seroang warga Perancis, Inggris dan Filipina yang eksekusinya masih ditangguhkan.

Perempuan Inggris berusia 59 tahun, Lindsay Sandiford, dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah tahun 2013 karena mencoba menyelundupkan kokain senilai US$ 2,5 juta.

Seorang pembantu rumah tangga asal Filipina, Mary Jane Veloso, hampir diseksekusi tapi mendapat penagguhan di menit terakhir, karena kasusnya masih diusut di Filipina. Mary Jane ditangkap ketika membawa sebuah koper berisi narkotika ke Indonesia. Dia bersikeras, koper itu adalah titipan seorang kenalannya, dan dia tidak tahu apa isinya.

Pengacara Mari Jane menerangkan, dia berharap kliennya tidak masuk daftar eksekusi gelombang berikutnya.

"Eksekusi Mary Jane harus ditunda karena kita menunggu proses hukum di Filipina," kata pengacaranya, Agus Salim.

Seorang pengacara warga Perancis Serge Atlaoui, yang juga menunggu eksekusi mati menyatakan, pihak berwenang belum menghubungi kedutaan tentang eksekusi gelombang III.

Indonesia pernah memberlakukan moratorium eksekusi mati selama lima tahun, sebelum melanjutkannya tahun 2013. Di bawah pemerintahan Jokowi, 14 narapidana mati, sebagian besar warga asing, telah dieksekusi. Jokowi menyebut Indonesia saat ini berada dalam 'situasi darurat narkoba'. Itu sebabnya eksekusi mati harus dijalankan.

hp/ap (afp, rtr, thejakartapost.com)