1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Terpidana Mati asal Pakistan Meninggal Dunia di Jakarta

31 Mei 2018

Zulfiqar Ali meninggal dunia setelah mengidap kanker hati. Meski demikian pihak keluarga akan tetap memperjuangkan pengampunannya lewat istana negara. Zulfiqar meyakini vonis hukum atas dirinya merupakan peradilan sesat

https://p.dw.com/p/2yiaR
Indonesien Todesstrafe Gefängnis
Foto: Getty Images/AFP/B. Nur

Terpidana mati asal Pakistan yang sejak lama dikabarkan sakit akhirnya meninggal dunia, tidak lama setelah aktivis Pakistan mendesak pembebasannya atas dasar kemanusiaan. Zulfiqar Ali ditangkap pada 2004 dan didakwa menyelundupkan narkoba sebelum divonis mati meski hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Menurut Jurubicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Ham, Rika Apriyanti, Zulfiqar meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra. Jenazahnya saat ini telah diserahkan kepada keluarga dan siap diterbangkan kembali ke Pakistan.

Harian Pakistan, Dawn, melaporkan Zulfiqar yang berusia 54 tahun mengidap penyakit kanker hati dan telah dirawat sejak Desember 2017. Ia meninggalkan seorang isteri dan lima orang anak. Menurut organisasi kemanusiaan Pakistan,  Justice Project Pakistan (JPP), Zulfiqar sempat dialihkan ke Unit Perawatan Intensif sebelum meninggal dunia.

Data statistik hukuman mati di Indonesia antara 1999-2017
Data statistik hukuman mati di Indonesia antara 1999-2017

Zulfiqar ditangkap setelah kedapatan memiliki 300 gram heroin. Selama proses persidangan ia mengklaim benda tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekan sekamar. 

Dia sedianya dijadwalkan menghadap regu tembak pada Juli 2016 bersama 13 narapidana mati lainnya. Namun eksekusinya ditangguhkan di menit-menit terakhir. Kejaksaan Agung saat itu berdalih ketentuan hukum untuk bisa mengeksekusi mati terpidana belum terpenuhi dengan sempurna.

Meski demikian JPP tetap akan memperjuangkan pengampunan Zulifqar dari Istana Negara. Presiden Joko Widodo dikabarkan sempat menyanggupi permintaan keluarga korban untuk meninjau ulang kasus Zulfiqar atas dasar kemanusiaan. Namun hingga akhir hayatnya, Zulfiqar yang mengaku tidak bersalah dan sebab itu tidak ingin meminta maaf, masih mengemban status terpidana mati.

Kepada harian Dawn, Direktur Eksekutif JPP Sarah Belal mendesak pemerintah Pakistan agar meminta pengampunan dari Jokowi. "Kami tidak bisa menyelamatkan nyawanya, tapi kami bisa mencabut vonis sesat terhadap dirinya agar dia bisa meninggal sebagai manusia bebas. Janji tetap janji," kata Belal.

rzn/yf