1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Setya Novanto: Akhir Dagelan Pendekar Senayan

20 November 2017

Penangkapan oleh KPK mengakhiri drama pelarian Setya Novanto. Sosok yang bertabur pengaruh di Senayan dan sering disebut kebal hukum itu kini bakal diseret ke meja hijau atas dugaan korupsi proyek eKTP.

https://p.dw.com/p/2nvJE
Setya Novanto
Foto: picture-alliance/AP Photo

Penangkapan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri pelarian panjang tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik itu. Kini Novanto yang mengenakan seragam oranye khas narapidana bermalam di ruang tahanan KPK di Jakarta. 

Meski akhirnya ditangkap dia mengaku akan tetap memperjuangkan pembebasannya. "Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Novanto kepada awak media.

Namun belum apa-apa, permohonannya sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo. "Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Jokowi saat dijumpai wartawan di Jakarta, Senin (20/11).

Novanto sempat dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Dia sebelumnya dinyatakan menghilang pasca keluarnya surat penangkapan KPK. "Saya pikir akan mendapat waktu buat beristirahat. Tapi saya patuhi hukum," ujarnya kepada Kumparan.

KPK berencana menahan Novanto selama 20 hari untuk dimintai keterangan. Setelah masa penahanan berakhir, lembaga anti rasuah itu harus menetapkan status tersangka kepada Setnov atau membebaskannya. Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Novanto sejauh ini bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Nasib Novanto berada di ujung tanduk sejak tahanan korupsi Nazaruddin yang juga bekas Bendahara Partai Demokrat menyebut Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai pengendali utama proyek pengadaan e-KTP. Saat itu Setnov disebut meminta uang jasa sebesar 10 persen kepada Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Arthaputra yang memenangkan tender E-KTP.

Menurut Nazaruddin, uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota DPR untuk memuluskan proyek e-KTP. Namun Novanto membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Kerugian negara ditaksir sebesar 2,3 triliun Rupiah. "Novanto ini, saya yakin penegak hukum enggak akan berani, enggak akan berani, ini orang sinterklas kebal hukum, enggak akan berani, walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya," kata Nazaruddin seperti dilansir CNN Indonesia.

Kasus eKTP bukan pula satu-satunya kasus terindikasi korupsi yang melibatkan nama Setnov. Nazaruddin juga berkicau Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON di Riau tahun 2012. Namun kasus tersebut gagal menyeret orang nomer satu di Golkar itu ke balik jeruji besi.

rzn/yf (rtr, kompas, cnnid, kumparan, detik)