1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Eksekusi Mati Ditunda Lagi?

Hendra Pasuhuk27 April 2015

Sembilan terpidana mati siap dieksekusi di Nusakambangan. Diantaranya pembantu rumah tangga asal Filipina, Mary Jane Veloso. Tapi menurut laporan terakhir, eksekusi mungkin ditunda lagi.

https://p.dw.com/p/1FFWx
Indonesien Hinrichtung Drogenhändler Transport Polizei 17.01.2015
Foto: REUTERS/Antara Foto/Idhad Zakaria

Sembilan peti mati sudah siap kepolisian Cilacap untuk para terpidana mati yang akan dieksekusi di Penjara Nusakambangan. Peti mati itu disumbangkan oleh gereja-gereja lokal, antara lain Gereja Kristen Jawa (GKJ).

"Kami menyiapkan tujuh peti mati yang akan dibawa ke Polres Cilacap. Sudah dilengkapi bantal dan guling kecil. Kalau dari GKJ ada tujuh peti mati, dua lagi dari Gereja Kemah Injili", kata seorang pengurus GKJ Cilacap, sebagaimana dikutip metrotvnews.com.

Kejaksaan Agung menerangkan, para narapidana dan keluarganya telah mendapat surat pemberitahuan hari Sabtu (25/04) tentang pelaksanaan eksekusi. Menurut aturan, eksekusi baru bisa dilakukan 72 jam setelah pemberitahuan resmi.

Tapi menurut berita terakhir, Kimisi Yudisial masih akan bersidang tentang kasus ini tanggal 12 Mei mendatang. Apakah itu berarti, eksekusi mati akan ditunda lagi?

Aksi solidaritas untuk Mary Jane Veloso

Anak-anak terpidana mati Mary Jane Veloso, sekali lagi mengimbau Presiden Jokowi agar ibunya tidak ditembak mati. Dalam video yang mereka buat mereka memohon nyawa ibunya diselamatkan. Mary Jane Veloso adalah pembantu rumah tangga asal Filipina yang ditangkap di bandara Adisucipto Yogyakarta tahun 2010 dengan koper berisi 2,6 kg heroin.

Familie der in Indonesien zum Tode verurteilten Philippina Mary Jane Veloso
Orangtua dan anak-anak Mary Jane Veloso di FilipinaFoto: AFP/Getty Images/J. Directo

Kepada penyidik, Mary Jane berulangkali menerangkan, ia tertipu sindikat narkoba yang bekerjasama dengan salah satu temannya dan menitipkan koper berisi heroin itu untuk dibawa ke Indonesia. Selama persidangan, Mary Jane tidak didampingi oleh penerjemah ahli.

Para pegiat HAM dan aktivis pembela migran menggelar aksi solidaritas di pusat kota Jakarta hari Minggu (26/04), menuntut agar pekerja migran yang jadi korban itu tidak dieksekusi. Petisi online dan berbagai aksi disebar lewat internet dengan tagar #MaryJane dan #SaveMaryJane.

Sistem hukum kacau dan korup

Sebelumnya, Presiden Perancis Francois Hollande mengeritik rencana eksekusi mati terhadap warga Perancis Serge Atlaoui. Pemerintah Perancis menerangkan, vonis hukuman mati terhadap Serge Atlaoui adalah hasil dari "disfungsi serius" dalam sistem hukum di Indonesia. Karena pengadilan tidak memperhatikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang diajukan selama persidangan.

Jakarta Andrew Chan Myuran Sukumaran Australien Gefangene Todesstrafe
Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran SukumaranFoto: Reuters/Murdani Usman

Sekretaris Jendral PBB Ban Ki Moon kembali mengimbau Presiden Indonesia Joko Widodo agar menghentikan eksekusi mati. Penyanyi top Indonesia Anggun C Sasmi juga dalam surat terbukanya memohon Jokowi membatalkan hukuman mati. Surat serupa juga ditulis oleh penerima hadiah Nobel Perdamaian Jose Ramos Horta dan Laksmi Pamuntjak, penyair dan penulis novel "Amba" yang bercerita tentang para tahanan politik di Pulau Buru.

Organisasi hak asasi Amnesty International menyatakan, eksekusi mati akan merusak kredibilitas Indonesia untuk berbicara tentang hak asasi manusia di tingkat global. "Masih ada waktu untuk menghentikan eksekusi dan mengakhiri hukuman mati di Indonesia", kata Amnesty.

Pengacara duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kini mengungkapkan bahwa hakim pernah meminta bayaran sebanyak 130.000 dolar agar kliennya tidak dijatuhi hukuman mati. Negosiasi berjalan dan hakim menawarkan 20 tahun penjara.

"Tapi kami tidak bisa memberi uang sebanyak yang diminta. Kami juga waktu itu minta sanksi diturunkan jadi 15 tahun penjara", kata pengacara Muhammad Rifan kepada harian Australia Sydney Morning Herald.

Menurut laporan terkahir, Komisi Yudisial setuju mendengar lagi kasus duo #BaliNine ini dan menjadwalkan sidang pada 12 Mei.

hp/vlz (dpa, rtr, afp)