1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

SBY Minta Kasus KPK Dihentikan

23 November 2009

SBY menyampaikan tanggapannya atas rekomendasi Tim 8. Ia mengisyaratkan penyelesaian kasu Bibit Samat Rianto dan Chandra Hamzah diselesaikan di luar pengadilan. Sebagian pengamat menilai, sikap SBY sangat mengambang.

https://p.dw.com/p/Kdr5

Senin malam (23/11), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kasus dua orang ketua Komisi Pemberantas Korupsi non aktif, Bibit Samat Rianto dan Chandra Hamzah tidak dilanjutkan melalui jalur pengadilan. Namun bagaimana penjabarannya, SBY tak menjelaskan lebih jauh.

Yudhoyono menyebutkan, langkah itu perlu diambil karena proses penyidikan dan penuntutan tidak mendapatkan kepercayaan dari publik dan menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Ini bertentangan dengan banyak pernyataan SBY sebelumnya, yang mengaku tidak ingin campur tangan dan hendak membiarkan persoalannya diselesaikan hakim. Namun butir terpenting pidato SBY ini sesuai dengan desas-desus terakhir, menyusul pertemuan SBY dengan para pimpinan media massa semalam sebelumnya, mengenai perubahan sikap SBY.

Kendati sikap baru SBY ini menunjukkan arah menghentikan perkara penyidikan dua anggota KPK oleh polisi, namun banyak kalangan menilai, SBY tetap mengambangkan sikapnya dalam menilai kasus kontroversial itu. Juga, presiden tidak menetapkan tenggat waktnya. Bekas Anggota Tim 8, Hikmahanto, mengakui hal itu. Namun menurutnya, keputusan itu sudah sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Tim 8 pekan lalu.

Diluar itu, Kuasa Hukum, Bibit dan Chandra Bambang Widjoyanto masih mempersolkan hal lain yang mestinya harus dijelaskan Yudhoyono, seperti kenapa kasus ini dihentikan.

Dalam rekomendasinya yang disampaikan pekan lalu, Tim 8, mendesak kasus Bibit-Chandra dihentikan karena kurang bukti, reposisi personel penegak hukum serta pemberantasan makelar kasus.

Yudhoyono berjanji segera membentuk satuan tugas pemberantasan mafia hukum. Namun ia tak berbicara jelas mengenai penggantian jajaran penegak hukum, yang selama ini dianggap menyalahgunakan kepolisian dan kejaksaan dalam menyudutkan KPK.

Zaki Amrullah

Editor: Yuniman Farid