1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Saksi Kasus Ahok Sarat Kepentingan Politik?

3 Januari 2017

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama menuding saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penistaan agama memiliki kepentingan politik dan berafiliasi dengan kandidat tertentu di Pilkada DKI.

https://p.dw.com/p/2VBqs
Jakarta Muslime protestieren gegen christlichen Gouverneur  Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Reuters/B. Indahono/Pool

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum tidak berimbang. Salah seorang pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengklaim pihaknya memilikli bukti bahwa saksi ahli di persidangan berhubungan dengan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Enggak perlu saya sebutkan pasangan calon nomor berapa," ujarnya kepada situs Tempo, Selasa (3/1). 

Dugaan keterlibatan saksi yang memberatkan Ahok dengan salah seorang kandidat Pilkada DKI 2017 ditindaklanjuti tim kuasa hukum Ahok dengan mempelajari latar belakang saksi. Saat ini sidang lanjutan yang digelar di salah satu aula Kementerian Pertanian mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor.

Tokoh FPI tampil beratribut ACTA

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi, yakni Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gus Joy Setiawan, Muchsin, Burhanuddin, dan Syamsu Hilal. Novel adalah salah seorang petinggi Front Pembela Islam (FPI). Namun selama persidangan ia disebut mewakili Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Sama halnya dengan Muchsin yang merupakan Imam FPI untuk wilayah DKI Jakarta.

Selama sidang kuasa hukum Ahok sempat mencecar Novel tentang hubungannya dengan partai politik tertentu. Ia berkilah dirinya tidak mengerti politik sama sekali. "Saya ini enggak ngerti politik dan saya bukan orang parpol," tukasnya seperti dilansir Okezone.

Novel pernah berurusan dengan Ahok sebelumnya. Sekretaris Jendral FPI itu pernah dibui selama 7 bulan lantaran menggerakkan demonstrasi menentang Ahok yang berujung rusuh. "Vonis ini rekayasa dan Ahok tetap Gubernur ilegal!" tukasnya setelah mendapat vonis penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, April 2015 silam.

Dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, Novel balik mempermasalahkan latar belakang pengacara Ahok. "Dan saya tunjuk itu pengacara bahwa itu orang partai termaksud Humprey Djemat dan Sirra dari PDIP dan artinya kita tidak terlepas partai,” katanya.

rzn/as (dari berbagai sumber)