1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Remaja Australia Ditahan di Bali Karena Membeli Mariyuana

7 Oktober 2011

Pemerintah Australia akan melakukan segala cara untuk memulangkan remaja pria berusia 14 tahun yang ditangkap di Bali dengan tuduhan membawa ganja, saat tengah berlibur bersama keluarganya.

https://p.dw.com/p/12nmt
Menteri Luar Negeri Australia Kevin RuddFoto: AP

Remaja pria tersebut ditahan di Markas Besar Kepolisian Denpasar sejak ia ditangkap hari Selasa (04/10). Ia dituduh membeli mariyuana dalam jumlah kecil dari seorang pria di Pantai Kuta. Pengacaranya Muhammad Rifan mengatakan, remaja tersebut terancam hukuman maksimal enam tahun di penjara dewasa, jika terbukti memiliki 7 gram mariyuana. Berdasarkan hukum di Indonesia, pelaku yang memiliki mariyuana dengan jumlah tersebut akan diperlakukan seperti tersangka yang kedapatan memiliki heroin atau kokain.

Menteri Luar Negeri Kevin Rudd mengatakan kepada stasiun radio Australia 3AW, bahwa tugasnya adalah untuk melakukan semua hal yang mungkin untuk memulangkan remaja tersebut. Namun, ia juga yakin akan dibutuhkan waktu yang cukup lama. "Banyak tantangan yang kami hadapi dan saya rasa kita semua harus bersabar." Rudd menambahkan, orangtua remaja itu bergantian menemani anak mereka bermalam di sel. Ia menolak berkomentar tentang kondisi remaja tersebut.

Perdana Menteri Julia Gillard menggambarkan penahanan remaja tersebut adalah 'situasi yang sangat menyedihkan'. Menurut Gillard, saat ini remaja 14 tahun itu dipisahkan dari tahanan lainnya. Gillard menambahkan, "Tujuan kami menyediakan semua dukungan kepadanya dan keluarganya."

Remaja pria dari Morrisey Park, sebelah utara dari kota Sydney, tengah berlibur bersama keluarganya saat ia ditangkap. Harian Australia The Sydney Morning Herald melaporkan, bahwa remaja tersebut mengatakan kepada polisi ia membeli ganja itu karena merasa kasihan terhadap pria yang dituduh sebagai penjual narkoba. Pria itu mengatakan kepadanya, tidak makan seharian.

Pengacara Muhammad Rifan mengatakan, kliennya marah, menangis dan merasa depresi di tahanan. Ia bisa ditahan selama 30 hari tanpa adanya dakwaan resmi. Menurut Rifan, pihak kepolisian melanggar hukum Indonesia dalam penanganan tersangka di bawah umur, dengan tidak membolehkan orangtua remaja tersebut hadir saat proses interogasi berlangsung. Karena tuduhan tersebut, pihak kepolisian setuju untuk melakukan interogasi ulang, Jumat (07/10), dan pengambilan tes urin ulang untuk menguji kadar zat terlarang dalam tubuh.

ape / afp / Vidi Legowo-Zipperer

Editor : Hendra Pasuhuk