1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

"Ratu Ganja" Schapelle Corby Akhirnya Pulang ke Australia

29 Mei 2017

Schapelle Corby pulang ke Australia dari Bali hari Minggu (28/5) setelah menjalani hukuman 12 tahun penjara karena penyelundupan narkotika. Kasusnya sempat menyedot perhatian luas media.

https://p.dw.com/p/2dj9U
Schapelle Leigh Corby
Foto: AP

Schapelle Corby mendarat di Brisbane, ibu kota negara bagian Queensland, Minggu pagi (28/5), setelah dideportasi dari Bali usai menjalani hukuman penjara dan tahanan rumah. Kedatangannya ditunggu rombongan jurnalis lokal dan internasional.

Sejak keberangkatannya dari dari Bali, Corby jadi kejaran awak media. Lebih 200 polisi dikerahkan untuk pengamanan, kata Kepala Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ida Bagus Adnyana. "Corby menandatangani sebuah dokumen untuk mengakhiri pembebasan bersyaratnya. Dia sekarang bebas penuh," katanya.

Kembali ke Australia, Corby berhasil menghindari kerumunan pekerja media yang menunggu dan keluar dari pintu yang dirahasiakan. Seorang anggota tim keamanannya, Eleanor Whitman, atas nama keluarga membacakan sebuah pernyataan yang sudah disiapkan kepada wartawan.

Schapelle Leigh Corby
Schapelle Leigh Corby menjelang sidang pengadilan kasusnya, Januari 2005Foto: AP

"Kepada semua warga di Australia dan di Bali yang telah mengiringi selama perjalanan yang sulit ini, dukungan Anda tidak luput dari perhatiankami," kata pernyataan tersebut. "Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada para pendukung Schapelle. Prioritas saat ini adalah fokus pada pemulihan dan melanjutkan kehidupan seperti biasa."

Schapelle Corby ditangkap tahun 2004 pada usia 27 tahun, setelah petugas bea cukai di bandara Bali menemukan lebih dari 4 kilogram ganja dalam tasnya. Dia kemudian divonis 20 tahun penjara. Namun hukumannya dikurangi lewat serangkaian remisi dan permohonan grasi kepada presiden Indonesia. Setelah menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun, Corby dikeluarkan dari tahanan tahun 2014 dengan persyaratan dia masih harus tetap berada di Bali selama tiga tahun dan wajib melapor.

Hingga dibebaskan, Schapelle Corby tetap bersikeras bahwa narkotika tersebut dimasukkan seseorang ke dalam tasnya tanpa sepengetahuannya. Pengadilan terhadap Corby mendapat perhatian luas media dan hampir menimbulkan ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia. Media-media di Indonesia menjuluknya sebagai "Ganja Queen". Pengadilan menolak klaim Corby bahwa dia tidak tahu menahu tentang narkotika yang ada dalam tasnya dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Schapelle Leigh Corby
Schapelle Corby hanya menjalani 9 tahun penjara dari vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilanFoto: AP

Pada tahun 2014, setelah sembilan tahun dalam penjara, dia dibebaskan namun harus tinggal di Bali sampai pembebasan bersyaratnya berakhir tiga tahun kemudian. Hari Sabtu lalu (27/5) adalah batas waktu tiga tahun itu. Schapelle Corby yang kini berusia 39 tahun langsung dideportasi oleh pihak imigrasi.

Saat tiba di Brisbane Minggu pagi, Corby dan kakaknya, Mercedes, berhasil mengecoh wartawan dengan menggunakan sejumlah kendaraan yang membuat para jurnalis di bandara kebingungan.

hp (rtr, afp, ap)