1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pria Prancis Terancam 17 Tahun Penjara

9 Juni 2014

Jaksa penuntut merekomendasikan hukuman penjara 17 tahun bagi seorang warga Prancis yang dituduh menyelundupkan setumpuk besar kristal methamphetamine ke Bali.

https://p.dw.com/p/1CEsb
Foto: picture-alliance/dpa

Francois Giuily, 49, ditangkap Januari lalu di bandara Bali dengan lebih dari tiga kilogram obat bius tersimpan di dua kantung plastik yang disembunyikan di lapisan kopernya, demikian menurut jaksa penuntut.

Pejabat bea cukai mengatakan nilai obat bius itu pada saat penangkapan terjadi sekitar 500.000 US dollar atau lebih dari Rp 5 milyar.

Senin (09/06/14), jaksa penuntut umum Gusti Putu Gede Atmaja mengatakan kepada pengadilan di Denpasar Baku bahwa dirinya mengusulkan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 10 milyar kepada terdakwa.

Jika laki-laki Prancis itu tidak membayar denda, maka ia akan diwajibkan menjalani tambahan masa tahanan selama tiga bulan, kata dia.

“Tindakan terdakwa melawan program pemerintah memberantas penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dan tindakannya ini mencoreng citra Bali sebagai sebuah tempat tujuan wisata,” kata dia.

Menyelundupkan obat bius dalam jumlah sebesar itu di Indonesia bisa divonis hukuman mati di bawah undang-undang anti narkotika, yang merupakan salah satu negara yang paling keras menjatuhkan hukuman bagi para penyelundup narkotika.

Namun jaksa Atmaja mengatakan bahwa jaksa penuntut mempertimbangkan catatan masa lalu Giuly yang bersih.

Namun, para hakim tidak selalu mengikuti rekomendasi para jaksa penuntut.

Hukuman berat

Seorang nenek asal Inggris Lindsay Sandiford, yang tertangkap tangan menyelundupkan kokain ke Bali, dijatuhi hukuman mati Januari tahun lalu meski jaksa penuntut hanya mengusulkan hukuman 15 tahun penjara.

Orang asing yang ditangkap membawa obat-obatan di Indonesia, kebanyakan diantaranya ditangkap di pulau wisata Bali, dan beberapa diantaranya divonis hukuman mati.

Giuily ditangkap sehari sebelum laki-laki Prancis lainnya, Michael Blanc, dibebaskan bersyarat dari penjara Indonesia setelah menjalani 14 tahun penjara karena menyelundupkan obat bius.

Pria berkebangsaan Prancis lainnya Serge Atlaoui juga menjalani hukuman mati di Indonesia. Ia dijatuhi hukuman itu pada 2007 setelah tertangkap bekerja di sebuah pabrik obat bius di luar ibukota Jakarta.

ab/rn (afp,ap,rtr)