1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Jualan Miras, Pria Non-Muslim Dicambuk 36 Kali

22 Januari 2018

Untuk ketiga kalinya, hukuman cambuk didera bagi warga Aceh yang berasal dari kelompok minoritas. Kali ini, seorang pemuda didera hukuman cambuk karena kedapatan menjual minuman keras.

https://p.dw.com/p/2rImh
Indonesien öffentliche Bestrafung eines Homosexuellen in Banda Aceh Zuschauer
Foto: Reuters/Beawiharta

Warga Aceh yang beragama Kristen menjadi salah salah satu dari 10 warga yang menjalani hukuman cambuk pada hari Jumat (19/01/18) di ibu kota Provinsi Aceh.  Di hadapan publik – termasuk anak kecil – Jono Simbolon didera hukuman cambuk sebanyak 36 kali oleh seorang algojo bertopeng.  Simbolon dinilai melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang jinayat (hukum pidana Islam) nomor 7/2013 karena tertangkap menjual minuman keras.

Hukuman cambuk sempat berhenti pada pukulan ke-10 karena dokter harus memastikan kesiapan tubuh Simbolon untuk melanjutkan sisa deraan. Selain Simbolon, vonis cambuk kala itu juga menimpa 7 pria dan 2 perempuan. Mereka divonis bersalah karena terlibat dalam kasus asusila baik berhubungan mesra antara pasangan bukan suami istri, dan mucikari online. Rata-rata hukuman cambuk yang diberikan mulai dari 2 kali hingga 3 kali.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyebutkan pemberlakuan hukuman cambuk yang berlangsung di depan masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh tersebut, sebagai cara pemerintah Aceh menegakkan aturan. "Apa yang kita laksanakan hari ini sudah sesuai dengan Qanun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kita tidak mau keluar dari ring yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, UU dan Qanun yang berlaku," ujar Aminullah kepada kontributor DW di Banda Aceh.

Hukum Cambuk Untuk Jono

Dera bagi warga non-Muslim

Pada dasarnya hukuman cambuk hanya diberlakukan bagi 98 persen warga Muslim di Aceh, sesuai aturan UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.  Namun bagi warga non-Muslim yang melanggar Undang-undang dan aturan syariah meski bukan jamaah Islam– misalnya menjual minuman keras – maka mereka bisa memilih untuk dihukum berdasarkan salah satu aturan tersebut.   Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Erwin Desman seperti dikutip dari Independent menyatakan Jono lebih memilih hukuman cambuk daripada menjalani resiko dipenjara sesuai UU ketika ia tertangkap polisi menjual miras pada Oktober 2017 lalu.

Hukuman cambuk yang mendera Simbolon adalah kali ketiga ketika warga dari kelompok minoritas dihukum berdasarkan syariat Islam. Pada 10 Maret 2017, dua pria keturunan Tionghoa beragama Budha dicambuk masing-masing sembilan dan tujuh kali di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, karena keduanya dinyatakan terbukti bermain judi sabung ayam.

Sebelumnya, seorang perempuan beragama Kristen dicambuk 28 kali di Kabupaten Aceh Tengah, pada April 2016, karena terbukti menjual minuman keras. Perempuan 60 tahun itu adalah warga non-Muslim pertama yang dicambuk di Aceh.

Efektifkah hukuman cambuk?

Tercatat pada tahun 2017 terdapat 117 kasus pelanggaran syariat Islam. Jumlah ini berkurang bila dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 180 kasus.  Berkurangnya kasus pelanggaran inilah yang membuat pemerintah kota Banda Aceh semakin ingin menerapkan hukum syariat Islam, bahkan bukan tak mungkin memodifikasi Qanun demi memberi efek jera yang lebih kuat lagi.

"Kita ingin efekyna lebih jera lagi, tentu Qanun-nya harus diubah lagi, jadi jangan ada tuntutan di kemudian hari terhadap pelaku pelaksana hukum cambuk ini,"ujar Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman kepada DW. 

Meski demikian, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat penerapan hukuman cambuk sebenarnya tidak terlalu efektif. "Pemberlakuan hukuman cambuk tidaklah menimbulkan dampak positif sama sekali sebagaimana diharapkan ketika aturan itu diberlakukan. Hukuman cambuk telah gagal karena jumlah tindak pidana tetap tinggi, khususnya pada tindak perjudian dan minuman keras. Sehingga anggapan skema pidana cambuk ini sebenarnya gagal mencapai tujuannya sehingga harus dievaluasi," demikian pernyataan Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rilis tertulisnya seperti dikutip dari detik.com.

Melalui rilis yang dikeluarkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sedikitnya 4.945 cambukan telah diterapkan sejak tahun 2015 hingga 2017. Hukuman cambuk biasanya diterapkan pada kejahatan yang terkait dengan minuman keras, judi, perbuatan zina dan hubungan sejenis.

ts/hp ( AFP, independent, detik.com)