1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Praktek Sunat Tak Langgar Hukum Jerman

27 September 2012

Kementrian Hukum Jerman telah mengeluarkan aturan baru yang melegalkan sunat agama dengan syarat orang tua setuju dan praktisi medis yang melakukannya memiliki keahlian yang cukup.

https://p.dw.com/p/16G8p
Foto: dapd

Beberapa poin kunci dalam rancangan aturan itu memperbolehkan praktek sunat agama bagi bayi laki-laki yang baru lahir. Namun ada beberapa syarat, bagai contoh bahwa sunat itu harus dilakukan dengan menggunakan cara yang paling efektif untuk mengurangi rasa sakit.

Pada bulan Juni, pengadilan Köln di Jerman menyatakan bahwa praktek sunat adalah perbuatan melanggar hukum karena bertentangan dengan klausul mengenai tubuh di Pasal 2 Konstitusi Jerman yang menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan memiliki keutuhan fisik.

Tak Bisa Dihukum

Berdasarkan usulan perubahan Kode Hukum Perdata Jerman, penghilangan bagian anak laki-laki yang disunat oleh seorang dokter masih dianggap berbahaya bagi tubuh, namun ini tidak lagi didefinisikan sebagai pelanggaran hukum.

Selain dokter, seorang praktisi keagamaan, jika trampil sepeti dokter bedah, juga bisa melakukan sunat pada bayi laki-laki yang berusia di bawah enam bulan. Sebelum disunat, orang tua harus menerima informasi yang utuh tentang ini.

Pedomen ini juga menyatakan bahwa sunat tidak bisa dilakukan pada anak laki-laki yang memiliki penyakit turunan atau hemofilia dan mereka yang punya resiko dalam soal kesejahteraan.

Juru bicara Kementrian Hukum Jerman Sabine Leutheusser-Schnarrenberger mengatakan bahwa perubahan ini seharusnya bisa menghapus ketidakpastian hukum yang muncul terkait vonis pengadilan Köln.

Disambut Baik

Menanggapi keputusan itu, Presiden Dewan Pusat Yahudi Jerman Dieter Graumann mengatakan bahwa rancangan itu sesuai dengan keinginan komunitas Yahudi.

“Untuk soal ini Kementrian Hukum pantas mendapat penghormatan,” kata Graumann sambil menambahkan bahwa “Sekarang masalahnya adalah mendekati kelompok yang selama ini menentang sunat agama,“ kata dia.

Pada bulan Juni, kelompok Yahudi dan Muslim telah bersatu dalam oposisi terhadap putusan Cologne. Sekitar 4 juta Muslim dan 200.000 orang Yahudi tinggal di Jerman.

afp, rtr (AB/EK)