1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Polri: Rizieq Syihab Tetap Akan Diproses Sesuai Hukum

18 Januari 2017

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan, proses hukum terhadap pimpinan Front Pembea Islam (FPI) Rizieq Syihab tetap akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

https://p.dw.com/p/2VzxW
Habib Rizieq Shihab
Foto: picture-alliance/dpa/B.Indahono

Kepala Bagian Kemitraan Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan, kasus hukum yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi imbauan Rizieq agar kasus itu diselesaikan lewat dialog dan secara kekeluargaan, Setiyono menyatakan kasus itu adaah delik aduan."Kalau delik aduan, kalau yang mengadu mencabut, silakan saja," kata Awi di Markas Besar Polri di Jakarta hari Rabu (18/1). "Kalau ada laporan masuk, maka polisi melakukan penyelidikan, kalau ditemukan minimal dua alat bukti, ya berproses itu," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian memperingatkan adanya ancaman merasuknya paham ekstremisme Islam ke Indonesia. "Keberagaman memperkaya warna bangsa. Tapi kalau tidak dikelola dengan baik, justru bisa jadi ancaman," kata Tito dalam ceramah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat.

Kepolisian Jawa Barat minggu lalu memulai pengusutan terhadap Rizieq Syihab setelah menerima pengaduan tentang penghinaan simbol negara Pancasila yang dilakukan oleh pelaku."Kami telah memulai penyelidikan formal," kata juru bicara Polda Jawa Barat Yusri Yunus hari Rabu (18/1).

Indonesien Tito Karanvian
Kapolri Tito Karnavian: "Keberagaman memperkaya warna bangsa."Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad

"Hasil gelar perkara pertama, polisi menaikkan laporannya dari penyelidikan kepada penyidikan. Saat ini kami masih melengkapi berkas pasca pemeriksaan. Mudah-mudahan secepatnya pemberkasan selesai,” katanya.

Selanjutnya dia menyayangkan penyalahgunaan demokrasi oleh kelompok tertentu untuk membatasi kebebasan orang lain."Sayangnya, demokrasi disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk membatasi kebebasan orang lain, misalnya, oleh orang-orang fundamentalis atau dengan pemikiran Wahabi yang kemudian menargetkan minoritas, " tandasnya.

Polda Jabar sudah memeriksa Rizieq Syihab sebagai saksi terapor minggu lalu dan mengajukan 22 pertanyaan. Rizieq juga dituduh memfitnah salah satu pendiri Indonesia, Soekarno, dan mempertanyakan legitimasi ideologi negara Pancasila.

Indonesia Islamic Sect
Ketuhanan ada di pantat Soekarno, kata Pemimpoin FPI Rizieq SyihabFoto: AP

Rizieq Syihab sendiri membantah telah melakukan kesalahan. Dia juga sebelumnya mendesak kepolisian agar mau berdialog dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. "Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin (17/1).

Rizieq Syihab dilaporkan ke Polda Jabar oleh pelapor Sukmawati Soekarnoputri karena antara lain dalam sebuah pidato menyebutkan: Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.

Dia dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 KUHP tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi sanksi hingga empat tahun penjara.Selain kasus itu, masih ada beberapa laporan tentang Rizieq Syihab yang masih didalami kepolisian.

hp/ap (rtr, tempo.co, cnnindonesia.com)