1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Perompak Somalia Diadili di Hamburg

23 November 2010

Senin (22/11) di Hamburg dimulai proses terhadap 10 tersangka bajak laut Somalia. Pihak pengacara meragukan keabsahan pelaksanaan proses pengadilan itu di Jerman.

https://p.dw.com/p/QG2G
Persidangan terhadap tersangka bajak laut Somalia di pengadilan HamburgFoto: dapd

Tanggal 5 April 2010 lalu kapal kargo Jerman MS Taipan yang bertolak dari Haifa dengan tujuan Mombasa, disergap tersangka bajak laut sekitar 530 mil dari pantai Somalia dengan kekerasan. Para perompak yang bersenjata juga menyandera awak kapal ini. Pada hari yang sama kapal itu diselamatkan marinir Belanda yang menyerbu ke atas kapal. Para tersangka bajak laut ditangkap dan Juni lalu diekstradisi ke Jerman.

Ke-10 warga Somalia tersebut antara lain dituduh mempergunakan senjata untuk merompak kapal dagang Taipan. Para perompak menggunakan dua motor boot. Ketika kapten kapal Taipan menembaki motor boot tersebut, para tersangka bajak laut melepaskan tembakan ke geladak kapal. Diduga dilontarkan tembakan mortir ke arah kapal, tapi tembakan itu meleset. Demikian dikatakan Jaksa Frederika Dobke saat membacakan 33 halaman dakwaaan tertulis.

Namun sejumlah proyektil mengenai geladak kapal sehingga para awak kapal terpaksa meninggalkan posisinya dan menyelamatkan diri di bawah dek kapal. Setelah para bajak laut berhasil menguasai kapal Taipan, mereka berusaha mengubah haluan kapal tesebut. Sinyal permintaan bantuan darurat dari kapal Taipan tertangkap oleh kapal marinir Belanda. Aksi penyelamatan kapal oleh marinir Belanda, dilaporkan berlangsung tanpa perlawanan dari para bajak laut.

Dalam pernyataan bersama pihak pembela bajak laut disebutkan, proses pengadilan terhadap para terdakwa tidak mempengaruhi penyebab terjadinya pembajakan di Samudra Hindia. Para pengacara meminta penjelasan tentang sejauh mana pihak berwenang Jerman terlibat dalam penangkapan para perompak dan menunjuk pada situasi khusus di Somalia yang disebut oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sebagai negara yang gagal. Seperti diungkapkan Gabriele Heinecke, salah seorang pengacara yang mewakili terdakwa.

Buruknya situasi kehidupan memaksa orang-orang di Somalia melakukan kejahatan semacam itu. Demikian argumen yang disampaikan para pengacara di Hamburg.

Mula-mula harus dikaji apakah ekstradisi warga Somalia ke Jerman secara hukum bangsa-bangsa sesuai hukum Belanda dan Jerman, karena jika sebaliknya yang terjadi proses pengadilan itu harus dihentikan.

Proses pengadilan ini masih akan berlangsung hingga tahun 2011 depan. Para terdakwa terancam 15 tahun penjara.

Dyan Kostermans/dpa/DW

Editor: Agus Setiawan