1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Perintah "Tembak di Tempat" Jokowi Telan Korban Jiwa

16 Agustus 2017

Kepolisian Indonesia sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 60 tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Kelompok HAM mengkhawatirkan pemerintah sedang menyontoh perang berdarah di Filipina.

https://p.dw.com/p/2iJsd
Foto: Reuters/Antara Foto/N. Arbi

Perintah "tembak di tempat" yang dilayangkan Presiden Joko Widodo terhadap bandar narkoba ditanggapi serius oleh kepolisian. Hingga kini sudah sedikitnya 60 tersangka pengedar dan pecandu narkoba yang tewas dalam berbagai aksi penggerebekan. Padahal jumlahnya tahun lalu hanya 18 korban, klaim Amnesty International.

"Meski pemerintah Indonesia memiliki kewajiban mengatasi lonjakan peredaran narkotika dan obat bius, kebijakan tembak di tempat tidak akan pernah bisa menjadi solusi," kata Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Organisasi HAM internasional itu mencatat kebanyakan kasus kematian dilaporkan sebagai tindak bela diri oleh polisi atau bahwa tersangka berusaha melarikan diri. Namun tidak ada penyelidikan independen mengenai kasus penembakan terhadap tersangka pengedar narkoba.

Jurubicara Badan Narkotika Nasional, Sulistiandriatmoko membantah pihaknya sengaja membunuh tersangka pengedar narkoba. "Jika senjata api digunakan, itu karena pertimbangan atas keamanan pribadi petugas kepolisian di lokasi kejadian," ujarnya.

Pemerintah memperkirakan saat ini terdapat sekitar 6,4 juta pengguna narkoba di Indonesia. Presiden Joko Widodo berulangkali memerintahkan aparat kepolisian buat bertindak tegas, termasuk memberikan perintah "tembak di tempat" karena sudah dianggap darurat narkoba.

"Kita mendeklarasikan perang terhadap pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda," ujarnya dalam sebuah pidato.

Meski demikian Kepala BNN, Budi Waseso, menegaskan Indonesia tidak berniat menyontoh kebijakan berdarah pemerintah Filipina yang saat ini sudah menewaskan hingga 8.000 tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

rzn/yf (rtr,antara)