1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Perancis Akan Perangi "Fake News" Dengan UU

4 Januari 2018

Presiden Perancis Emmanuel Macron mengumumkan akan membuat UU untuk memerangi Fake News. Tak boleh dibiarkan, propaganda hitam disebar lewat ribuan akun media sosial, katanya.

https://p.dw.com/p/2qLAS
Paris Rede Macron an Pressevertreter
Foto: Reuters/L. Marin

"Saya sudah memutuskan, bahwa kami akan mengembangkan arsenal yuridis kami, demi melindungi kehidupan demokrasi dari berita-berita bohong, terutama pada masa-masa kampanye," kata Presiden Perancis Emmanuel Macron di hadapan sekitar 400 jurnalis.

Macron lalu mengajukan rancangan UU yang khusus ditujukan pada platform dan penyebar berita-berita bohong. Tidak bisa diterima, kata dia, bahwa melalui media sosial "di seluruh dunia dan dalam segala bahasa disebarkan berita-berita bohong untuk menjelek-jelekan politisi, tokoh masyarakat, atau jurnalis".

Di belakang fake news ada sebuah strategi, lanjut Presiden Perancis itu, yang ingin menumbangkan kepercayaan terhadap sistem demokrasi. Karena itu, UU yang dirancangnya akan memasukkan juga pengusutan, siapa yang berada di belakang penyebaran berita-berita bohong itu, siapa pelaku, dan siapa sponsornya.

Transparansi konten bersponsor

Aturan yang baru akan memungkinkan pengusutan cepat melalui keputusan seorang hakim. Aparat akan mendapat wewenang luas, antara lain memulai penyelidikan, memblokir situs, menghapus akun, dan menghapus konten-konten di internet.

Selain itu, platform online akan dituntut bersikap transparan mengenai konten-konten yang bersponsor. Tujuannya adalah, agar publik bisa mengetahui identitas sponsor yang membayar penerbitan sebuah konten.

Untuk itu, wewenang Komisi Penyiaran CSA akan diperluas, agar segala upaya destabilisasi melalui siaran atau konten internet yang dibayar dari luar negeri dapat dicegah.

Dalam pemilu presiden tahun lalu, Emmanuel Macron pernah menuduh media-media Rusia yang dekat dengan pemerintahnya, seperti Sputnik dan Russia Today (RT), sengaja melakukan propaganda hitam untuk mempengaruhi hasil pemilu.

hp/yp (dpa, afp, rtr)