1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Perancis: Akan Ada Konsekuensi Bilateral

Hendra Pasuhuk18 April 2015

Duta Besar Perancis di Jakarta memperingatkan pemerintah Indonesia, eksekusi warga Perancis akan punya konsekuensi dalam hubungan bilateral Indonesia-Perancis.

https://p.dw.com/p/1FA3a
Indonesien Hinrichtung Drogenhändler Transport Polizei 17.01.2015
Foto: REUTERS/Antara Foto/Idhad Zakaria

Duta Besar Perancis di Jakarta Corinne Breuze menerangkan hari Jumat (17/04/15), akan ada 'konsekuensi' dalam hubungan bilateral, jika Indonesia melaksanakan ekesekusi mati terhadap warga Perancis.

"Jika eksekusi dilakukan, itu tidak akan tanpa konsekuensi bagi hubungan bilateral kami," kata Corinne Breuze. Dia menambahkan, Perancis, yang menghapuskan hukuman mati pada tahun 1981, menentang hukuman mati untuk setiap situasi.

Warga Perancis Serge Atlaoui, 51 tahun, adalah salah satu dari 10 terpidana mati narkoba, yang rencananya akan dieksekusi secara serentak di Indonesia dalam waktu dekat. Dia ditangkap dekat Jakarta tahun 2005 di sebuah laboratorium gelap untuk produksi ekstasi dan dua tahun kemudian dijatuhi hukuman mati.

Selama sepuluh tahun berada dalam tahanan di Indonesia, Serge yang punya empat orang anak itu selalu membantah tuduhan yang diajukan, dan mengatakan ia hanya ditugaskan memasang mesin di laboratorium itu dan dia berpikir sarana itu adalah sebuah pabrik kimia.

Ajukan banding ke Mahkamah Agung

Pengacara Serge Atlaoui saat ini sedang mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Putusannya diharapkan kelaur dalam waktu dekat. Jika ditolak, Serge akan dieksekusi dengan terpidana mati lainnya, termasuk dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang disebut-sebut sebagai gembong sindikat narkoba Bali Nine.

Presiden Joko Widodo bulan Januari lalu memerintahkan eksekusi mati gelombang pertama terhadap enam terpidana mati kasus narkoba, diantaranya warga Brasil dan warga Belanda. Kedua negara menarik Duta Besarnya dari Jakarta sebagai tanda protes.

Indonesien Australien Todesurteil Drogenschmuggler
Gembong sindikat narkoba Bali Nine: Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri)Foto: Reuters/Antara Foto/N. Budhiana

"Saya ingat Serge Atlaoui dihukum sebagai ahli kimia, perannya kecil dalam urusan ini," kata Dubes Corinne Breuze sanbil menambahkan, pemerintah Perancis "siap untuk membantu Indonesia dalam upaya memerangi perdagangan narkoba".

Jokowi tolak permohonan grasi

Presiden Widodo sudah menolak semua permintaan grasi dari terpidana mati narkoba dengan alasan, Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat narkoba. Jokowi juga menolak permohonan grasi dari warga Filipinana, Mary Jane Veloso.

Pembantu rumah tangga berusia 30 tahun itu ditangkap lima tahun lalu di bandara Yogyakarta dengan 2,6 kg heroin di kopernya. Keluarga Mary menerangkan, wanita itu ditipu oleh koleganya dan sindikat narkoba yang menitipkan koper heroin itu.

Di media sosial, berbagai reaksi muncul terkait rencana eksekusi mati dengan tagar #BaliNine dan #hukuman mati. Mayoritas publik Indonesia setuju dengan eksekusi itu. Tetapi pemerintah Indonesia minggu ini mengajukan protes kepada Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati terhadap dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dengan alasan pemerintah Arab Saudi seharusnya memberi pemberitahuan tiga hari sebelum eksekusi dilakukan.

Kedua pembantu rumah tangga, Siti Zainab dan Karni binti Medi Tarsim, dieksekusi secara terpisah dalam dua kasus berbeda di kota Madinah, dengan tuduhan membunuh majikan wanita Arab dan seorang anak asuhannya.

Menurut keterangan organisasi Migrant Care, ada sekitar 280 TKI yang terancam eksekusi mati di luar negeri, termasuk 212 di Malaysia dan 35 di Arab Saudi.

hp/yf (dpa,rtr,afp)