1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Upaya Mengungkap Peristiwa 1965

10 November 2015

Den Haag gelar pengadilan untuk mengungkap berbagai kasus sekitar peristiwa 1965. Pemerintah Indonesia tidak mengakui International People’s Tribunal atau pengadilan rakyat ini.

https://p.dw.com/p/1H2ec
Foto: Carol Goldstein/Keystone/Getty Images

Mulai Selasa (10/11/15) sampai Jumat (13/11/15), International People's Tribunal atau pengadilan rakyat mulai digelar di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini berupaya untuk untuk mengungkap peristiwa pembantaian di Indonesia antara tahun 1965 sampai 1966.

Setelah 50 tahun, peristiwa 1965 masih jadi isu sensitif di Indonesia. Ketika itu, diperkirakan sekitar satu juta orang yang dituduh menjadi anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dikejar-kejar, dibunuh, dibantai, disiksa dan dianiaya. Anak-anak serta keluarga mereka mengalami represi selama puluhan tahun di bawah pemerintahan Orde Baru Jenderal Soeharto. Dan hingga kini belum ada pemeriksaan atas kasus itu.

Pengadilan rakyat ini dipersiapkan oleh sedikitnya 100 relawan. Salah seorang relawan, Reza Muharam mengatakan, persiapan sudah dilakukan sejak satu tahun. Persiapan panjang itu di antaranya konsolidasi data yang dilakukan tim peneliti dan spesialis tragedi 1965. Reza Muharam menuturkan, pengadilan akan dipimpin oleh tujuh hakim berlatar kalangan akademisi, pegiat hak asasi manusia dan praktisi hukum. Dan pengadilan akan menghadirkan setidaknya 16 saksi, termasuk sastrawan Martin Aleida.

Koordinator Umum Penyelenggara International People's Tribunal, Nursyahbani Katjasungkana, berharap, pemerintah Indonesia dalam pengadilan itu meminta maaf kepada keluarga korban pembunuhan massal pasca-peristiwa G-30-S 1965. Permintaan maaf ini dikatakan sebagai langkah awal pengakuan terhadap kejahatan kemanusiaan yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri menyatakan tidak tertarik menanggapi International People's Tribunal yang digelar di Den Haag ini. Istana Negara menyatakan, Indonesia memiliki sistem hukum dan peradilan sendiri. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, upaya penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan pengadilan rakyat yang akan digelar di Den Haag tersebut. Dikatakan Luhut, pengadilan itu tidak adil. Dan Kedubes Indonesia di Belanda juga mengimbau para pelajar Indonesia agar tidak menghadiri International People’s Tribunal

Mengomentari upaya untuk mengungkap peristiwa 1965, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, pelanggaran berat HAM di masa lalu tidak perlu diungkit lagi. Menurut Ryamizard, mengungkit kasus masa lalu hanya akan berujung saling menyalahkan. Ia juga mengkritik Belanda jika memfasilitasi pengadilan rakyat.

Pengadilan rakyat peristiwa 1965 digagas oleh para aktivis HAM. International People's Tribunal ini digelar untuk membuktikan terjadinya pelanggaran berat HAM yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara.

yf/vlz (epd,tempo,kompas,ipt1965)