1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengacara Ba'asyir Sebut Perlakuan Otoritas Tidak Manusiawi

15 April 2016

Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mengeluhkan perlakukan "tidak manusiawi" yang diterima kliennya di penjara. Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu baru-baru ini dipindahkan ke sel isolasi di Nusakambangan

https://p.dw.com/p/1IWFw
Indonesien Prozess Abu Bakar Bashir islamischer Kleriker
Foto: Reuters/D. Whiteside

Otoritas penjara mengklaim, isolasi juga diterapkan kepada narapidana terorisme lain. Dengan cara itu pihak LP ingin mencegah Ba'asyir mempengaruhi tahanan lain dan berupaya memotong jalur komunikasi dengan jaringan ekstremis.

Pengacara Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, mengatakan kliennya ditahan di sel kecil berukuran 3X4 meter dan diawasi selama 24 jam lewat kamera pengawas. Ia tidur di atas kasur tipis dan kerap terbangun lantaran nyamuk.

"Kondisi di dalam selnya sangat buruk dan perlakuan tidak manusiawi membuat kesehatannya memburuk," tukasnya. Mahendradatta mengaku telah melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo. "Kami dengar perintah datang dari menteri koordinator bidang politik dan keamanan."

Protes kuasa hukum Ba'asyir muncul di tengah kekhawatiran publik terhadap pembunuhan ekstra yudisial yang dilakukan aparat terhadap terduga teroris. Namun begitu pemerintah membantah telah memperlakukan Ba'asyir dengan tidak pantas.

"Informasi yang kami punya menyebut Ba'asyir berada dalam kondisi kesehatan yang baik," kata Akbar Hadi Prabowo, juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tidak ada perlakuan tidak manusia terhadap Ba'asyir," tukasnya. "Dia mendapatkan fasilitas yang sesuai untuk tahanan yang ditempatkan di ruang isolasi."

Hal senada diungkapkan Deputi Menkopolhukam Agus Barnas. "Kita sangat menghargai kemanusiaan," tuturnya kepada BBC. "Yang kita larang adalah komunikasi terus menerus keluar dengan HP dan semua aturan dalam penjara kita tegakkan."

Ba'asyir mendekam di penjara Nusakambangan sejak 2011 silam setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan. Ia dinilai terbukti ikut merencanakan dan mendanai kelompok bersenjata di Aceh.


rzn/yf (ap,antara,bbc)