1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemimpin Partai Islam Terbesar Bangladesh Divonis Seumur Hidup

5 Februari 2013

Pengadilan Bangladesh menjatuhkan vonis seumur hidup atas pemimpin partai Islam terbesar di negara itu. Vonis dijatuhkan terkait peran dia selama perang kemerdekaan melawan Pakistan pada tahun 1971.

https://p.dw.com/p/17Y7z
Foto: AP

Pengadilan mengumumkan vonis atas Abdul Quader Mollah pada hari Selasa (05/03) dalam persidangan yang penuh sesak di Pengadilan Tinggi Dhaka. Partai yang dia pimpin yakni Jamaat-e-Islami telah menyerukan pemogokan umum di berbagai sekolah dan toko serta membuat kemacetan di lalu lintas ibukota Dhaka.

Para pendukung Jamaat meledakkan bom buatan sendiri dan terlibat bentrokan dengan polisi di sejumlah bagian ibukota, yang membuat beberapa orang terluka.

Kejahatan Perang

Mollah dan lima pemimpin Partai Jamaat-e-Islami lainnya diadili di hadapan Pengadilan Kejahatan Internasional Dhaka. Mereka dituduh melakukan kekejaman selama perang sembilan bulan melawan Pakistan lebih dari 40 tahun yang lalu. Seorang bekas anggota partai itu dijatuhi hukuman mati pada bulan lalu.

Pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada tahun 2010 mulai memproses secara hukum, mereka yang dituduh terlibat melakukan kejahatan atas kemanusiaan selama perang, di bawah hukum yang telah diamandemen pada tahun 1973.

Jamaat-e-Islami, mitra kunci bekas pemerintahan Bangladesh, mengatakan tuduhan itu mempunyai motif politik. Namun pemerintah membantah tuduhan tersebut.

Jamaat berkampanye menentang perang kemerdekaan Bangladesh dan dituduh membentuk beberapa kelompok untuk membantu tentara Pakistan dalam melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan pembakaran. Sebelum meraih kemerdekaan pada tahun 1971, Bangladesh merupakan bagian dari wilayah Pakistan. Bangladesh mengatakan bahwa tentara Pakistan yang dibantu oleh para kolaborator lokal telah membunuh 3 juta orang dan memperkosa lebih 200.000 perempuan.

Mollah didakwa dalam enam kasus, termasuk memainkan sebuah peran dalam pembunuhan 381 warga sipil yang tidak bersenjata, sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut. Namun Mollah membantah dakwaan tersebut.


Kontroversial

Bulan lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada bekas anggota Partai Jamaat yakni Abul Kalam Azad, dalam pengadilan atas kejahatan perang pertama di negara tersebut.

Kelompok hak asasi manusia internasional telah mempertanyakan tata cara pengadilan, termasuk soal hilangnya seorang saksi pembela di luar gerbang pengadilan.

Jamaat-e-Islami merupakan mitra kunci di bekas pemerintahan Khaleda Zia, yang merupakan rival politik lama Perdana Menteri Sheikh Hasina. Zia menyebut pengadilan itu sebagai lelucon, sementara Hasina mendesak Zia untuk menghentikan dukungan terhadap mereka yang dulu berjuang menentang kemerdekaan.

ab/ as (AP/ AFP/ DPA)