1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

180110 FDP Spende

19 Januari 2010

Masalah pendanaan parpol juga berulang kali menjadi topik di Mahkamah Konstitusi Jerman. Menurut undang-undang yang berlaku, hanya sebagian dana partai politik boleh berasal dari anggaran negara.

https://p.dw.com/p/Lar3
Pemberi dana bagi FDP, Substantia AG, menjalankan 14 Hotel Mövenpick di JermanFoto: picture alliance / dpa

Dasar praktek dana sumbangan bagi parpol adalah undang-undang partai politik. Undang-undang yang diluncurkan tahun 1966 ini sudah beberapa kali direvisi. Parpol berhak dan perlu menerima sumbangan, asal pemberian dana tersebut transparan dan dirinci dalam laporan tahunan setiap partai.

Kini, kubu oposisi mengkritik praktek sumbangan bagi parpol Jerman. Partai Sosial Demokrat menyebut praktek ini sebagai 'korupsi moral', Partai Kiri mengecamnya sebagai 'demokrasi yang dibeli'. Terutama Partai Kiri menuntut agar parpol dilarang menerima dana sumbangan. Debat mengenai pendanaan parpol muncul gara-gara sumbangan dari pemegang saham hotel besat kepada Partai Demokrat Liberal (FDP) yang dikatakan masih terkait dengan penurunan pajak pertambahan nilai yang berlaku bagi industri perhotelan.

Partai FDP menepis tuduhan ini. Sekjen FDP Christian Lindner, "Tidak ada yang terbongkar, ini bukan skandal politik. Dalam hal ini posisi kami jelas: FDP sudah menuntut agar pajak pertambahan nilai untuk sektor perhotelan diturunkan sejak tahun 2007. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan sumbangan ini."

Secara teknis, FDP tidak melakukan kesalahan. Dalam undang-undang tentang parpol tercantum bahwa sumbangan yang lebih tinggi daripada 50.000 Euro harus segera dilaporkan pada ketua parlemen Jerman, Bundestag.Ketua parlemen lalu bertugas melansir data mengenai pemberi dan tingginya sumbangan dalam publikasi Bundestag.

Setiap publikasi Bundestag juga dapat ditemukan versi onlinenya. Jadi, informasi ini terbuka bagi umum. Yang kini tengah sengit diperdebatkan adalah sumbangan 'Substantia AG', sebuah bisnis yang antara lain bergerak di bidang perhotelan kepada FDP. Sumbangan sebesar 300.000 Euro masuk di kas FDP tanggal 13 Oktober 2009. Data mengenai sumbangan ini diterima ketua parlemen enam hari setelahnya. Yang dipermasalahkan sekarang adalah: lima hari setelahnya, Partai Uni Kristen dan Partai FDP menuntaskan pembicaraan mengenai pembentukan koalisi pemerintahan.

Apa ini merupakan kebetulan? Cem Özdemir dari Partai Hijau menilai, "Ini jelas-jelas politik klientel (red: mementingkan klien serta mengambil keputusan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan umum). Kanselir Jerman seharusnya mengambil sikap dan mengatakan bahwa ini tidak bisa diterima. Partai Hijau menuntut agar diberlakukan batas maksimal sumbangan dari perusahaan yang diberikan kepada parpol, agar hal seperti ini tidak terulang di masa depan."

Sekjen FDP Lindner mendesak agar kubu oposisi tidak memandang dana sumbangan sebagai dukungan bagi politik yang dijalankan parpol tertentu. Kalau dilihat dari sudut pandang ini, maka sumbangan industri otomotif kepada Partai Sosial Demokrat (SPD) juga perlu dipertanyakan. Bulan Februari 2009 lalu, sumbangan dalam jumlah besar mengalir ke kas SPD, yang saat itu memerintah bersama Partai Uni Kristen. Akhir Maret 2009, pemerintah meluncurkan kebijakan yang sangat menguntungkan industri otomotif. Meski merujuk pada hal ini, Sekjen FDP Lindner tidak mengaitkan pemberian sumbangan ini dengan politik yang dijalankan SPD.

FDP mendukung diturunkannya pajak pertambahan nilai di sektor perhotelan dari 19 persen menjadi tujuh persen karena situasi ekonomi yang sulit kata Lindner, "Belasan ribu pegawai di sektor ini, terutama di hotel-hotel kecil, takut kehilangan pekerjaannya. Dan situasinya makin pelik bagi industri ini. Jadi keputusan koalisi ini memang sesuai dengan situasi saat ini."

Debat dana sumbangan bagi parpol di Jerman juga mengundang reaksi organisasi anti-korupsi "Transparency International". Jika Jerman menetapkan batas maksimal sumbangan sebesar 50.000 Euro per tahun untuk tiap perusahaan atau perorangan maka tidak ada landasan bagi debat mengenai imbas sumbangan pada politik parpol, demikian menurut Transparency International.

Marcel Fürstenau/Ziphora Robina

Editor: Yuniman Farid