1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Oknum TNI Penyiksa Warga Papua Divonis Penjara

11 November 2010

Peradilan militer ini digelar setelah sejumlah tekanan internasional, menyusul beredarnya video kekerasan keempat oknum TNI itu terhadap sejumlah warga Papua di laman Youtube yang memicu kecaman banyak kalangan.

https://p.dw.com/p/Q62a
Foto: AP

Empat tentara yang menyiksa warga sipil di puncak Jaya Papua, Kamis (11/11) divonis oleh Pengadilan Militer III–19 Kodam XVII/Cendrawasih. Komandan pasukan Letnan dua Cosmos divonis 7 bulan penjara. Sementara, tiga anak buahnya, yaitu, Praka Syahminan Lubis, Prada Joko Sulistyo dan Prada Dwi Purwanto dihukum masing-masing 5 bulan penjara.

Keempatnya diseret ke pengadilan setelah terlibat dalam penganiayaan warga di Puncak Jaya, Papua, 9 Maret 2010. Namun hukuman kepada mereka diberikan karena melakukan tindak pidana militer, berupa melawan perintah atasan, melanggar sumpah prajurit serta dianggap mencoreng nama baik TNI. Juru bicara Kodam Papua, Letkol Susilo, meyakinkan, hukuman ini sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan. "Dari TNI kami meyakini bahwa itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hukuman itu sudah sesuai dengan yang kita dakwakan kepada yang bersangkutan. Ini bukan sekedar sandiwara belaka."

Meski vonis pengadilan ini lebih berat dibanding tuntutan oditur militer sebelumnya, namun tetap saja memicu kecaman karena hukumannya dianggap terlalu ringan. Anggota Dewan Adat Papua, Markus Haluk, mempermasalahkan pasal yang diajukan untuk keempat anggota TNI itu. "Mestinya masuk dengan pasal yang berkaitan dengan kekerasan atau pelanggaran HAM. Oleh karena itu harus diberikan hukuman yang berat. Bukan 4 atau 7 bulan..... Dengan demikian itu sudah jelas, bahwa peradilan yang digelar di Jayapura itu hanya sandiwara politik untuk menyenangkan hati masyarakat internasional dan masyarakat Indonesia dan orang Papua tidak percaya dan kami sangat tidak terima.”

Lebih jauh, Markus Haluk menyatakan, akan meminta Komnas HAM turun ke Papua dan menyelidiki kasus kasus kekerasan lain yang dilakukan tentara terhadap warga sipil.

Kasus kekerasan ini terungkap setelah rekaman video penyikasaan ini beredar di situs Youtube. Keempat oknum TNI itu terlihat menganiaya beberapa warga Papua yang diduga terlibat gerakan separatis. Markas besar TNI segera mengirim tim untuk menyelidiki kasus itu, menyusul janji Presiden Yudhoyono untuk mengkhiri budaya impunitas atau kekebalan hukum bagi tentara

Kelompok-kelompok HAM menyebut, kasus kekerasan ini merupakan dampak operasi militer oleh TNI. Namun TNI membantah adanya operasi militer di Papua. Presiden Yudhoyono sendiri menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki alasan hukum untuk menegakkan NKRI termasuk menugaskan TNI di Papua. Meski ia menekanan agar para prajurit tetap mentaati hukum dan disiplin militer.

Zaki Amrullah

Editor: Yuniman Farid