1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Menang Praperadilan, Setnov Lolos Dari Jerat KPK

29 September 2017

Pengadilan Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Meski begitu KPK tetap akan mengusut dugaan keterlibatan Setnov.

https://p.dw.com/p/2kyDx
Indonesien Parlamentspräsident Setya Novanto
Foto: Reuters/S. Kurniawan/Antara

Majelis hakim yang diketuai Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Atas dasar keputusan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan penyidikan terhadap ketua umum Partai Golkar tersebut.

Cepi berdalih, penetapan  status tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal masa penyidikan. Menurutnya KPK harus menunggu hasil penyidikan sebelum menetapkan status Novanto. "Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucapnya seperti dikutip Detikcom.

Setya Novanto  ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Hal lain yang dipermasalahkan hakim adalah alat bukti yang digunakan KPK. Cepi mengatakan alat bukti tersebut tidak bisa lagi dipakai terhadap Novanto karena sudah digunakan dalam perkara yang mejerat Irman dan Sugihato, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Namun Novanto tidak serta merta lolos dari jerat KPK. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan pihaknya berwenang menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengusut keterlibatan Setya Novanto.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana di dalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," katanya kepada Kompas usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Novanto diduga Novanto diduga menyebabkan kerugian negara senilai 2.3 trilyun Rupiah dalam proyek pengadaan e-KTP. Saat itu ia diyakini ikut mengatur anggaran dan hasil lelang dalam kapasitasnya sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.. Saat itu ia diyakini ikut mengatur anggaran dan hasil lelang dalam kapasitasnya sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Novanto   tidak mengikuti proses  pemeriksaan dan  persidangan

rzn/yf (kompas, detikcom, antara)