1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ma'ruf Amin Cawapres Jokowi: Bagaimana Nasib Minoritas?

10 Agustus 2018

Ma'ruf dikenal sebagai ulama konservatif dan telah mengeluarkan beberapa fatwa yang dinilai mengancam keberagaman serta tidak melindungi hak-hak minoritas di Indonesia.

https://p.dw.com/p/32xhX
Indonesien Joko Widodo, Präsident & Ma'ruf Amin
Foto: Reuters/D. Whiteside

Sebelum menjabat sebagai Ketua Umum MUI, Ma'ruf lebih dulu menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa. Pada saat inilah ia mengeluarkan beberapa fatwa yang dinilai tidak mendukung terjaminnya hak asasi manusia bagi kaum minoritas.

Salah satu hal yang banyak disoroti dari Ma'ruf Amin adalah pendapatnya terkait Jemaah Ahmadiyah yang dianggap ajaran menyimpang dan oleh karena itu harus dibubarkan. Menurutnya, perbedaan teologi antara Ahmadiyah dan Islam arus utama tidak dapat ditoleransi.

Terakhir pada pertengahan 2016 Ma'ruf mengatakan kalau penyegelan Masjid Ahmadiyah oleh Pemerintah Kota Depok sudah tepat dan bukan merupakan pelanggaran HAM.

Bukan hanya Ahmadiyah yang dia anggap sesat, mazhab Syiah juga. Syiah merupakan mazab Islam minoritas di Indonesia yang didominasi oleh mazhab Sunni.

Tidak ada data valid mengenai berapa pastinya jumlat penganut Syiah di Indonesia, namun data dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian menyebutkan ada sekitar enam juta pengikut. Kekerasan terhadap penganut Syiah di Indonesia tercatat meningkat dalam lima belas tahun belakangan ini. 

Selain minoritas keyakinan, kaum minoritas yang terkait dengan orientasi seksual juga terancam. Dalam sebuah wawancara dengan harian Rakyat Merdeka, Ma'ruf mengatakan bahwa LGBT memang "haram dan sudah seharusnya masuk dalam delik pidana." Lebih lanjut ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan rehabilitasi bagi komunitas ini.

Saat ini pasal terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgen­der (LGBT) sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan diselesaikan tahun ini.

Pasal ini dianggap menginvasi ranah privat karena bisa menjerat seseorang berdasarkan orientasi seksualnya. Protes terhadap pasal ini pun muncul termasuk dari Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia di Persatuan Bangsa Bangsa.

Terkait hal ini, pengamat HAM dari Human Rights Watch Andreas Harsono, menyayangkan dipilihnya Ma'ruf sebagai bakal cawapres Jokowi mengingat rekam jejak ketidakberpihakannya terhadap kaum minoritas.

"Kalau tidak ada yang merintangi Ma'ruf Amin, saya kira keadaan akan makin buruk. Undang-undang ini akan jadi termasuk pasal-pasal anti-LGBT, pasal penodaan agama dari semula hanya satu pasal menjadi tujuh. Kegiatan seks suka sama suka di luar pernikahan akan dikriminalisasi, alat-alta kontrasepsi akan dikriminalisasi. Macam-macam dampaknya," kata Andreas kepada DW.

Ia mengatakan bahwa kalau ini benar terjadi maka dampaknya akan bisa meluas ke bidang perekonomian. "Kalau ekonomi kena pasti sosial, politik dan kebudayaan juga terkena." 

Lebih lanjut Andreas mengatakan bahwa "kalau dia sadar ini negatif, mungkin akan berubah. Atau harus diawasi dengan ketat, saya harap NU bisa mengawasi Ma'ruf. Kalau tidak kerusakannya akan serius sekali terhadap negara dan bangsa Indonesia."

Rekam jejak fatwa kontroversial

Fatwa kontroversial yang paling terkenal yaitu tahun 2016 tentang larangan kaum muslim untuk mengucapkan selamat natal dan pernyataan bahwa salah satu ucapan Basuki Thahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta kala itu, sebagai penistaan terhadap agama. Ia juga menjadi salah satu saksi dalam sidang yang berakhir dengan vonis dua tahun penjara bagi Ahok.

Tahun 2015, Komisi Fatwa yang masih dibawah pimpinan Ma'ruf kembali mengelurkan dua fatwa kontroversial yaitu tentang haramnya menaati pemimpin yang bertentangan dengan agama dan pengharaman terhadap layanan BPJS kesehatan yang waktu itu baru saja diresmikan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Fatwa lain yang dianggap tidak mendukung kebebasan warga negara untuk berekspresi yaitu pengharaman pakaian perempuan berjilbab yang memamerkan lekuk tubuh, atau lebih populer dengan istilah jilboobs, pada 2014. Fatwa ini sendiri menimbulkan polemik terkait diskriminasi dan pengaturan pakaian suatu jender oleh pihak yang memiliki kekuasaan.

Lebih jauh lagi di 2005 Komisi Fatwa pernah mengharamkan umat Islam untuk mengikuti paham liberalisme, pluralisme dan sekularisme, yang dikeluarkan pada Musyawarah Nasional VII MUI. Beberapa kalangan khawatir fatwa ini membatasi kebebasan berpikir, perpendapat dan berkeyakinan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Fatwa ini sendiri ditentang oleh NU.

Siapa Ma'ruf Amin?

Ma'ruf lahir di Tangerang, Banten, pada 11 Maret 1943 dari keluarga berlatar belakang Nahdlatul Ulama. Orangtuanya mengirim Ma'ruf untuk bersekolah di salah satu pesantren tertua di Indonesia yaitu Tebu Ireng lantas meneruskan kuliah di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor, Jawa Barat.

Di bidang akademis, Ma'ruf memiliki prestasi cemerlang dan pernah mendapat anugerah Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) di bidang Hukum Ekonomi Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selepas pendidikan formal, Ma'ruf aktif di dunia dakwah dan bergabung menjadi anggota Koordinasi Dakwah Indonesia (KODI) dan MUI serta dekat dengan kalangan NU.

Pada era reformasi ia terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPR DKI Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan. Ketika Partai Kebangkitan Bangsa dibentuk oleh Abdurrahman Wahid, Ma'ruf memutuskan bergabung dan menjadi anggota DPR/MPR melalui partai ini.

Setelah tidak lagi aktif di partai politik, Ma'ruf lebih banyak menghabiskan waktunya  di NU dan MUI. Ma'ruf menjabat sebagai Rais Aam (Ketua Umum) Syuriah Pengurus Besar NU periode 2015-2020 dan Ketua Umum MUI periode 2015-2020.

ae/rzn (dari berbagai sumber)