1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Malaysia Lepaskan Warga Korut yang Ditahan

3 Maret 2017

Polisi Malaysia terpaksa lepaskan satu warga Korea Utara, setelah tak temukan bukti cukup untuk menjeratnya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Mencegah lolosnya tersangka lain, pemeriksaan di perbatasan diperketat.

https://p.dw.com/p/2YaOJ
Malaysia Kuala Lumpur Mord an Kim Jong-nam
Foto: Getty Images/R. Roslan

Polisi Malaysia mengidentifikasi delapan warga Korea Utara yang diburu sehubungan dengan kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Km Jong Un, Kim Jong Nam. Satu-satunya yang berhasil mereka tangkap, seorang pria Korut bernama Ri Jong Chol. Namun ia pun terpaksa dilepaskan polisi yang sudah frustrasi karena tak berhasil temukan bukti yang cukup untuk bisa menjerat pria ini. Pria Korut tersebut sudah selama seminggu mendekam di tahanan. Ia diantar ke bandara untuk dideportasi, dan tak diizinkan kembali lagi memasuki Malaysia.

Inspektur jenderal polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar mengatakan kepada Reuters, dari delapan orang itu, "setidaknya dua dari mereka" diyakini masih berada di Malaysia. Ia tidak menyebutkan nama mereka, meskipun pihak kepolisian telah mengatakan bahwa mereka ingin meminta keterangan Hyong Kwang Song, sekretaris kedua di kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur dan  Kim Uk Il, seorang staf di maskapai penerbangan Korea Utara Air Koryo, serta seorang warga negara Korut lainnya bernama Ri Ji U.

 Kim Jong Nam
Kim Jong Nam Foto: picture-alliance/AP Photo/S. Kambayashi

"Menghilang" di kedutaan Korut?

Khalid mengatakan Hyong belum  juga menghubungi pihak kepolisian, meskipun permohonan panggilan terhadapnya sudah  dikirim ke kedutaan besar Korut. Sementara  surat perintah penangkapan telah dikeluarkan bagi staf Air Koryo yang "juga menghilang".

Seorang analis senior di Institut Studi Strategis dan Internasional Malaysia, Shahriman Lockman, mengatakan ada kemungkinan  bahwa mereka semua bersembunyi di kedutaan Korea Utara, yang membuat mereka hampir tak tersentuh.

Korea Utara telah menyuarakan kemarahannya terhadap investigasi kematian Kim Jong Nam  di Malaysia dan menolak mengakui bahwa orang yang meninggal itu adalah Kim Jong Nam. Mereka hanya mengakui bahwa  korban tewas pembunuhan di bandara itu adalah warga  Korea Utara.

Peningkatan keamanan perbatasan

Malaysia telah meningkatkan pemeriksaan keamanan di semua perbatasan untuk mencegah warga Korea Utara yang diduga terkait dengan pembunuhan Kim Jong Nam meloloskan diri dari negara itu.

Petugas meningkatkan pemeriksaan total di pos perbatasan, termasuk di dermaga, bandara dan jalur darat. Empat tersangka lainnya diyakini telah meninggalkan Malaysia  pada hari pembunuhan terjadi. Diperkirakan  mereka kembali ke Korea Utara dengan mengambil rute udara, melalui Indonesia, Dubai dan Rusia. Polisi Malaysia telah meminta bantuan dari Interpol untuk menangkap mereka.

Malaysia telah membatalkan bebas visa masuk bagi warga Korea Utara untuk memasuki negara itu tertanggal dari 6 Maret, menyusul menegangnya hubungan antara dua negara yang telah selama puluhan tahun menjalin persahabatan.

Sejauh ini, jaksa mendakwa dua perempuan:  warga  Indonesia dan Vietnam – dengan tuduhan terlibat pembunuhan Kim Jong Nam pada tanggal 13 Februari, 2017, dengan  menggunakan  racun super  VX yang bisa membunuh korban dalam hitungan beberapa menit. Masih belum jelas bagaimana para terdakwa yang diduga menggunakan racun  mematikan itu bisa selamat dari racun tersebut.  Menteri Kesehatan Malaysia S. Subramaniam mengatakan hari Rabu (1/3), tidak ada indikasi bahwa mereka teracuni toksin itu.

Delegasi diplomatik Korea Utara di bawah pimpinan diplomat veteran yang menjabat Wakil Duta Besar Korea Utara untuk PBB, Ri Tong-Il, tiba di Malaysia hari Selasa (28/2). Dia mengatakan kepada wartawannya, misinya di Kualalumpur adalah untuk membahas "pengembalian jasad seorang warga Korea Utara". 

Pejabat Amerika Serikat dan intelijen Korea Selatan percaya pembunuhan terhadap Kim Jong Nam didalangi agen dari rahasia senjata nuklir Korea Utara.

ap/yf(rtr/dpa)