1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Malaysia Larang Kata Allah

23 Juni 2014

Pengadilan tinggi Malaysia, Senin (23/6) memperkuat keputusan pemerintah melarang harian Katolik menggunakan kata ”Allah.”

https://p.dw.com/p/1CO8g
Foto: Reuters

Keputusan melarang harian The Herald menggunakan kata ”Allah” disetujui empat dari tujuh hakim. Hakim ketua Ariffin Zakaria, mengatakan, keputusan banding pengadilan pada Oktober lalu sah dan masuk akal.

Putusan itu mengatakan ”penggunaan nama Allah bukan merupakan kesatuan dalam keyakinan umat Kristen,” sehingga tak ada pembenaran bagi The Herald untuk berkeras menggunakan nama atau kata Allah dalam publikasi mereka.

Ibrahim Ali, pemimpin hak asasi Muslim Melayu, Perkasa, memuji keputusan itu dan mendesak rakyat Malaysia untuk melihat ke depan.

”Kami berterima kasih kepada Allah karena keputusan pengadilan berpihak kepada kami kali ini,” kata dia di luar gedung pengadilan di mana dia dan ratusan anggota Perkasa menunggu keputusan pengadilan.

Editor The Herald, pastor Katolik Lawrence Andrew, mengisyaratkan kemungkinan banding atas keputusan pengadilan federal tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Federal,” kata dia. ”Kami butuh waktu untuk membahas dan memutuskan langkah selanjutnya, kali ini bukan soal permainan kalah menang, tapi kenyataan tentang satu-satunya Tuhan.”

Kontroversi kasus ini dimulai 2008 ketika pemerintah melarang penerbitan Katolik The Herald menggunakan kata ”Allah.” Pihak gereja kemudian mengajukan gugatan yang mempertanyakan keputusan pemerintah tersebut.

Ancaman kebebasan meluas

31 Desember, 2009, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mencabut larangan tersebut, sambil memberi catatan bahwa gereja mempunyai hak konstitusional untuk menggunakan kata itu dalam publikasi mereka atas dasar bahwa agama selain Islam boleh mempraktekkan keyakinan mereka secara damai dan harmonis. Pemerintah kemudian mengajukan keberatan hukum atas keputusan tersebut.

Portal berita The Malaysian Insider memperingatkan bahwa keputusan itu tidak hanya akan terbatas pada harian The Herald, tapi juga akan menambah keberanian otoritas agama Islam lokal untuk melanjutkan penyitaan atas injil-injil berbahasa Melayu yang menggunakan kata ”Allah.”

"Janganlah, untuk saat ini percaya bahwa ‘tentara badai' di Jais, Mais dan berbagai kelompok agama lainnya tidak akan merasa semakin berani oleh hasil pengadilan,” katanya dalam sebuah komentar. ”Tunggu lebih banyak penggerebekan dan tunggu lebih banyak penyitaan atas alkitab injil dan buku-buku suci lainnya.”

”Hari ini, adalah soal penggunakan kata Allah. Besok akan yang lain lagi. Makanan yang bisa anda makan. Buku-buku yang boleh and abaca. Tempat-tempat di mana gereja-gereja dan kuil boleh dibangun. Pakaian yang boleh dikenakan,” kata dia memperingatkan.

ab/hp (afp,ap,dpa)