1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kontroversi Pemerkosaan Anak di Malaysia

3 Februari 2014

Seorang pria Malaysia divonis penjara karena memperkosa anak berusia 12 tahun – sebelumnya pengadilan Islam setempat memperbolehkannya mengawini sang korban. Kasus yang membuat masyarakat marah.

https://p.dw.com/p/1B1w9
Foto: picture-alliance/dpa

Riduan Masmud divonis 12 tahun penjara, denda dan dua kali hukuman cambuk badan oleh pengadilan di negara bagian timur Sabah, karena pada Februari 2013 terbukti melakukan tindak pemerkosaan.

Riduan, seorang bekas manajer restoran berumur 41 tahun, memperkosa seorang gadis berumur 12 tahun dan membuat ia diseret ke pengadilan.

Namun satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei tahun lalu, ia mengatakan kepada pengadilan bahwa ia telah menikahi korbannya. Gadis yang kini berumur 13 tahun itu dijadikan oleh Riduan sebagai istri kedua.

Menghindari hukuman

Kasus ini menimbulkan kemarahan dan mendorong jaksa pengadilan negeri Malaysia melanjutkan proses hukumnya.

“Pengadilan menyatakan bahwa meskipun pengadilan itu sah, namun ia (Riduan) bersalah,“ karena memperkosa,“ demikian keputusan pengadilan yang dibacakan pada Senin (3/2).

Selain pemerkosaan, Riduan juga menghadapi kasus hukum lain atas tuduhan mencoba menyogok ayah sang gadis senilai lebih dari Rp 20 juta, agar memberikan persetujuan bagi pernikahan dia dengan sang korban.

Kelompok pembela perempuan Malaysia, Empower menyambut baik keputusan pengadilan.

“Panjangnya masa tahanan adalah sesuatu yang dituntut Empower, karena itu sepadan dengan tingkat keseriusan kejahatan pemerkosaan,” kata juru bicara lembaga itu, Yasmin Masidi.

“Kami prihatin ada banyak kasus lain di mana pemerkosa menghindari hukuman dengan menikahi korban mereka, meski hukum mengkriminalkan pemerkosaan,” tambah dia.

Sebuah pengadilan syariah atau pengadilan hukum Islam, sebelumnya memberi izin bagi pernikahan antara Riduan dan korbannya, sambil mengatakan bahwa tak ada halangan bagi penyatuan mereka. Namun keputusan itu memicu kemarahan publik.

Perkawinan anak di bawah umur

Perkawinan anak-anak di bawah umur bukan hal yang tidak lazim di Malaysia.

Pengadilan syariah Malaysia memiliki sejumlah otonomi yuridiksi atas kelompok muslim di Negara itu, termasuk memperbolehkan gadis berusia mulai dari 12 tahun untuk menikah dengan izin orang tua. Hukum nasional Malaysia mensyaratkan minimal umur 18 tahun untuk menikah dengan izin orang tua atau 21 tahun jika tanpa izin orang tua. Muslim juga diperbolehkan memiliki empat istri.

Secara hukum, keputusan pengadilan syariah bisa dibatalkan atau ditolak oleh sistem peradilan sekuler, meski dalam praktiknya itu jarang terjadi.

Dalam kasus Riduan, jaksa penuntut mendakwa laki-laki itu melakukan tindak kejahatan berupa pemerkosaan, dan berakhir dengan vonis bersalah atas Riduan.

Pengadilan negara bisa mengirimkannya ke penjara, tapi tidak punya kewenangan untuk membatalkan perkawinan Riduan dengan korbannya. Terpidana itu kini masih bebas dengan uang jaminan, dan kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan banding atas keputusan ini.

ab/hp (afp,ap,rtr)