1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Orangtua Mary Jane Minta Anaknya Tidak Dieksekusi

Hendra Pasuhuk8 April 2015

Orangtua pembantu Filipina Mary Jane Veloso yang dihukum mati kembali memohon agar anaknya tidak ditembak mati. Mary Jane dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan narkotika berupa 2,6 kg heroin.

https://p.dw.com/p/1F46R
Familie der in Indonesien zum Tode verurteilten Philippina Mary Jane Veloso
Foto: AFP/Getty Images/J. Directo

Orang tua, saudara kandung dan dua anak Mary Jane Veloso (foto) menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, dan meminta "belas kasih" untuk anak dan ibu mereka yang segera menjalani eksekusi mati di Indonesia.

Dalam surat yang disampaikan ke Kedutaan Besar Indonesia di Manila hari Rabu (08/04) mereka menulis, Mary Jane yang berusia 30 tahun telah menjadi korban penipuan sindikat narkoba. Ia diminta seorang temannya untuk membawa koper berisi heroin.

Akhir Maret lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pengacara Mary Jane.

Perempuan Filipina yang berkerja sebagai pembantu rumah tangga itu ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 24 April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman lalu menjatuhkan hukuman mati, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Foto der in Indonesien zum Tode verurteilten Philippina Mary Jane Veloso
Pembantu rumah tangga Mary Jane Veloso (30 tahun) asal FilipinaFoto: AFP/Getty Images/J. Directo

Eksekusi serentak untuk menghemat biaya

Mary Jane akan menjadi satu dari 10 terpidana mati, yang akan dieksekusi segera secara serentak. Termasuk dianataranya dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukuraman, yang dikenal sebagai pemimpin jaringan Bali Nine.

Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya beberapa kali menegaskan, mereka akan dieksekusi secara serentak untuk menghemat biaya, setelah semua kasus hukum mereka selesai. Berbagai reaksi muncul di media sosial dengan tagar #BaliNine dan #hukumanmati, yang isinya mengimbau Indonesia agar menghentikan eksekusi hukuman mati.

Pemerintahan Presiden Jokowi memberlakukan kembali eksekusi mati secara tegas terhadap terpidana narkoba sejak awal tahun ini. Januari lalu, enam terpidana mati dieksekusi secara serentak, diantaranya warga Belanda dan Brasil. Sebagai protes, kedua negara sempat memanggil pulang duta besarnya dari Jakarta.

Menurut laporan media, masih ada lebih dari 60 terpidana mati yang akan segera dieksekusi di Indonesia.

hp/vlz (ap,dpa)