1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kebebasan Pers di Jerman

30 April 2010

Berita tentang kebebasan pers dan sensor biasanya selalu menyangkut negara-negara tertentu seperti Cina, Rusia dan Iran. Tetapi bagaimana sebenarnya Jerman menyikapi hal ini?

https://p.dw.com/p/NAtf
Kasus majalah Spiegel menyangkut kebebasan pers di Jerman tahun 1962Foto: picture-alliance/ dpa

Konstitusi Jerman menjamin kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Dalam pasal 5 konstitusi tertera: "Setiap orang memiliki hak mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk kata-kata, tulisan dan gambar dan untuk menyebarkannya, serta berhak mendapat informasi dari sumber publik tanpa dihalangi. Kebebasan pers dan kebebasan pemberitaan melalui stasiun siaran dan film dijamin. Tidak ada penyensoran."

Banyak negara lain yang iri akan keragaman media cetak di Jerman dan sistem stasiun siaran publik. Tetapi kritik juga ada. Organisasi Reporter Lintas Batas menganggap kurang adanya perlindungan bagi sumber informasi. Para jurnalis harus kerap merasa khawatir bahwa komunikasi dengan informannya tidak akan tetap menjadi rahasia keduanya.

Semenjak serangan teror 11 September 2001, ada beberapa penyidikan terhadap jurnalis dengan tuduhan "membantu kejahatan membocorkan rahasia". Melalui jalur belakang hukum ini, negara berusaha memperoleh nama orang yang menjadi informan jurnalis tersebut.

Menteri kehakiman Jerman Sabine Leutheusser-Schnarrenberger menetapkan undang-undang yang melindungi para jurnalis dari tuntunan kejaksaan semacam itu. "Kami akan memperkuat kebebasan pers. Para jurnalis kelak akan lebih dilindungi dalam penyidikan. Dan kami akan memastikan, bahwa tidak ada jurnalis yang bisa dihukum dengan tuduhan "membantu melakukan kejahatan", jika ia hanya mempublikasikan materi yang ia terima."

Perhimpunan wartawan di Jerman menyambut pembatalan undang-undang masalah penyimpanan data oleh pengadilan konstitusi bulan Maret lalu. Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan telekomunikasi untuk menyimpan data komunikasi pelanggannya selama enam bulan. Agar, pengusutan kejahatan melalui data telepon atau email bisa dilakukan. Walau pun undang-undang semacam itu dinyatakan tidak berlaku, organisasi Reporter Lintas Batas khawatir, akan ada peraturan sejenis lagi yang akan muncul.

Jika membicarakan tentang kebebasan pers di Jerman, kasus majalah politik mingguan Spiegel akan selalu diangkat kembali. Tahun 1962, majalah ini dituduh melakukan pengkhianatan terhadap negara karena memberitakan situasi militer di Jerman dan NATO. Namun, empat tahun kemudian pengadilan konstitusi Jerman memenangkan majalah Spiegel dalam proses ini.

"Pers yang bebas, tidak dipengaruhi publik, dan tidak disensor adalah hakekat sebuat negara yang menganut kebebasan. Khususnya, pers masalah politik yang terbit secara rutin dan bebas, sangatlah diperlukan sebuah demokrasi modern," demikian cuplikan keputusan pengadilan kala itu.

Dalam peringkat negara yang menganut kebebasan pers, yang setiap tahunnya dikeluarkan oleh organisasi Reporter Lintas Batas, Jerman saat ini menduduki peringkat ke 18 dari 175 negara. Negara-negara yang berada di peringkat atas adalah Denmark, Irlandia dan Finlandia. Sementara mereka yang menduduki posisi terbawah, Turkmenistan, Korea Utara dan Eritrea.

Monika Dittrich/Vidi Legowo-Zipperer

Editor: Hendra Pasuhuk