1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Indonesia Akan Batasi Hukuman Mati

11 Oktober 2017

Pemerintah Indonesia mewacanakan hukuman mati sebagai hukuman alternatif. Nantinya setiap terpidana mendapat kesempatan mengubah vonis mati jika berkelakukan baik.

https://p.dw.com/p/2lcHZ
Indonesien Todesstrafe Drogenschmuggeler
Foto: picture alliance/ZUMA Press/S. Images

Sejak awal,  hukuman mati menjadi noktah hitam dalam pemerintahan Joko Widodo. Namun kini Istana Negara siap mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengakui pihaknya sedang mencari "win-win solution."

"Kemenkumham mengambil posisi di tengah saja, karena ada dua arus pikiran berbeda," mengenai hukuman mati, katanya kepada media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10).

Vonis dan eksekusi mati naik

Koalisi pegiat Hak Azasi Manusia mencatat, penerapan hukuman dan eksekusi mati meningkat di era Joko Widodo. Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) mencatat antara Januari dan Juni 2016 terdapat 26 kasus hukum yang melibatkan dakwaan mati, 17 di antaranya berujung pada putusan hukuman mati.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 45 dakwaan dan 33 putusan hukuman mati antara Juli 2016 hingga September 2017.

Infografik Indonesien Hinrichtungen 1999-2017 englisch

Penggunaan hukuman mati dinilai kontroversial karena sifatnya yang tidak bisa dikoreksi. Kejaksaan Agung baru-baru ini mendapat kritik pedas setelah mengeksekusi mati terpidana narkoba Humprey Ejike Jefferson Juli 2016, kendati yang bersangkutan masih mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Solusi bagi terpidana mati

Yasonna H Laoly mengaku sampai saat ini pihaknya masih mencari solusi untuk memberikan hukuman bagi para terpidana. Salah satu jalan tengah yang ia usulkan adalah memberikan keringanan bersyarat kepada terpidana mati. Jika yang bersangkutan berkelakuan baik, vonis hukuman mati bisa dicabut kembali.

Dengan begitu hukuman mati hanya menjadi alternatif, bukan putusan absolut. "Itu jalan keluar yang mau diambil," pungkasnya.

Yasonna menegaskan gagasan tersebut sudah termaktub dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana yang sedang dibahas. "Pengesahan RUU hukum pidana yang baru sudah dekat," ujarnya.

rzn/as (antara, metrotv, cnnindonesia)