1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

HRW Minta Indonesia Tidak Sensor Info LGBT

10 Maret 2016

Organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) minta pemerintah Indonesia menolak tuntutan DPR yang ingin agar konten LGBT di Internet disensor. Internet menyediakan informasi penting tentang perlindungan HAM, tulis HRW.

https://p.dw.com/p/1IAZK
Indonesien LGBT Marsch
Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Rudianto

Pemerintah Indonesia hendaknya menolak proposal DPR yang ingin memberlakukan sensor di media terhadap konten yang berhubungan dengan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT), tulis organisasi hak asasi Human Rights Watch (HRW) yang berpusat di New York.

Pernyataan HRW yang dirilis di New york hari Kamis (09/03) itu juga disertai sebuah Surat Terbuka yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan informasi (Kominfo) Rudiantara.

"Internet menyediakan informasi penting tentang situasi dan kondisi perlindungan hak-hak LGBT," kata organisasi itu.

Perusahaan-perusahaan telekomunikasi wajib membela hak-hak para penggunanya dan menentang rencana parlemen meloloskan undang-undang baru itu, tulis HRW.

Indonesien Handy Emoticon Gay Homosexualität
Pemerintah Indonesia melarang penggunaan emoji LGBT di media sosial LINE dari JepangFoto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Organisasi HAM itu menyebutkan, perkembangan terbaru dan intimidasi terhadap kaum LGBT kini mencapai "titik terendah" dalam upaya memerangi diskriminasi di Indonesia.

Selama beberapa minggu terakhir, debat soal LGBT mencuat di Indonesia, yang kebanyakan bernada negatif. Debat itu awalnya dipicu oleh pernyataan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir akhir Januari lalu.

Nasir menuntut agar kegiatan yang berkaitan dengan LGBT di universitas-universitas dilarang, termasuk melarang LGBT menempuh pendidikan di universitas.

Sejak itu, hampir setiap hari muncul pernyataan-pernyataan yang menentang LGBT. Belakangan, tokoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Mantan Menteri Informasi Tifatul Sembiring bahkan secara tidak langsung menuntut hukuman mati bagi kaum homoseksual.

Indonesien LGBT Marsch
Parade menentang diskriminasi LGBT di Jakarta, 2015Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Rudianto

Pemerintah baru-baru ini menuntut pengelola media sosial LINE agar menghapus emoji-emoji bertemakan LGBT. Perusahaan Jepang itu kemudian memblokir aplikasi emoji itu untuk pengguna di Indonesia.

Minggu yang lalu, Komisi I DPR mendukung usulan dari Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) untuk memperketat pengawasan terhadap media terkait konten-konten yang berhubungan dengan LGBT. Media yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi berat. KPI sebelumnya mengeluarkan surat edaran larangan menayangkan "Penampilan Kewanitaan" di media elektronik.

Selain memberi dukungan pada KPI, Komisi I DPR juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup atau memblokir situs online yang mempromosikan konten LGBT.

HRW mendesak pemerintah Indonesia agar "mengakhiri perkembangan yang melanggar prinsip-prinsip non-diskriminatif yang juga tertera ldam Perjanjian Internasional tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik.

Usulan Komisi I dan KPI menentang Konstitusi Indonesia sendiri, yaitu Pasal 28 UUD, demikian HRW di New York.

hp/rn (kna, hrw)