1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dibui Usai Keluhkan Volume Azan, Meliana Ajukan Banding

28 Agustus 2018

Korban pasal penistaan agama, Meliana, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan setelah divonis penjara 18 bulan usai mengeluhkan volume suara azan. Proses pengadilan sebelumnya dipenuhi tekanan ormas Islam.

https://p.dw.com/p/33s07
Indonesien Lautsprecher an Moschee
Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad

Meliana (sebelumnya ditulis Meiliana) resmi mengajukan banding setelah divonis 18 bulan bui. Meliana sebelumnya dinyatakan bersalah menistakan agama karena mengeluhkan volume suara azan di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Banding didaftarkan kemarin," kata pengacara Meliana, Ranto Sibarani, saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018). 

Banding itu didaftarkan dengan akta bernomor 200/Akta.Pid/2018/PN Mdn pada Senin (27/8/2018). Banding diajukan atas putusan PN Medan bernomor 1.612/Pid.B/2018/Pn Mdn dengan terdakwa Meliana. 

Baca Juga: Menag Lukman Saifuddin Bersedia Jadi Saksi Meringankan Meiliana

Vonis 18 bulan itu dijatuhkan untuk Meliana karena mengeluhkan volume suara azan di masjid sekitar rumahnya pada tahun 2016. Akibatnya, rumah Meliana dirusak warga.

Meliana ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya berlanjut ke meja hijau. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Meliana yang sudah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Hasil Polling: Publik Minta “Pasal Penodaan Agama” Dicabut    

Meliana sendiri menegaskan dia tidak pernah berniat menjelek-jelekkan agama lain. Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi yang ditulis tangan di selembar kertas pada 13 Agustus 2018.

"Saya tidak bersalah karena saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya berbicara spontan saja pada teman saya, Kak Uwok. Tidak ada maksud menjelek-jelekkan agama orang lain karena saudara saya pun ada yang beragama Islam," demikian penggalan pleidoi Meliana.

Sumber: Detik News