1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Demjanjuk Divonis Bersalah

Ayu Purwaningsih12 Mei 2011

Pengadilan Jerman menyatakan John Demjanjuk bersalah dan menjatuhkan lima tahun penjara, atas perannya dalam pembantaian sekitar 28.000 orang Yahudi di kamp konsentrasi Nazi, Sobibor, Polandia, saat Perang Dunia II.

https://p.dw.com/p/11EUl
John DemjanjukFoto: dapd

Salah seorang penggugat, Marcus de Groot menyambut putusan hakim: „Vonis lima tahun adalah putusan yang lebih baik dari yang saya harap. Saya tak bilang saya senang atas putusan itu. Tapi, hal itu baik.“

Tidak Langsung Dipenjara

Sekalipun vonis dijatuhkan, pengadilan memutuskan untuk tidak langsung menahan Demjanjuk di penjara. Alasannya adalah kondisi kesehatan dan usia tuanya. Selain itu pengacaranya akan mengajukan banding.

Dalam pembacaan vonis Kamis kemarin (12/05), Demjanjuk sempat menolak tawaran hakim untuk membuat pernyataan akhir terkait proses pengadilan terhadap dirinya.

Mengaku Tak Bersalah

Sehari sebelumnya pada hari Rabu (11/05), para pengacara Demjanjuk telah mengakhiri empat hari pembuatan kesimpulan akhir, yang menyerukan agar klien mereka dibebaskan dari tuduhan. Sejak awal proses pengadilan 18 bulan lalu, Demjanjuk menyatakan diri tidak bersalah.

Dalam pembacaan vonis kemarin (12/05), Demjanjuk, yang lahir di Ukraina berdiam diri sepanjang proses sidang. Dengan mengenakan kacamata warga gelap dan topi baseball, pria berusia 91 tahun ini duduk di atas kursi roda.

Hukuman Kurang dari Tuntutan

Jaksa penuntut Jerman, sebelumnya, menuntut enam tahun penjara bagi Demjanjuk, yang merupakan Tentara Merah dan ditangkap oleh tentara Jerman tahun 1942, lalu dikirim ke kamp tahanan perang, sebelum dipekerjakan sebagai penjaga kamp konsentrasi.

Berdasarkan tuduhan yang diajukan jaksa, Demjanjuk bekerja selama enam bulan di kamp konsentrasi Sobibor, Polandia tahun 1943, dimana pada waktu itu sekitar 28.000 orang Yahudi dibantai di kamar gas.

Jaksa penuntut berargumen, jika ia bekerja sebagai penjaga kamp di tempat itu, maka berdasarkan definisinya, ia bersalah karena membantu pembunuhan orang Yahudi yang dikirim kesana pada waktu itu.

Dalam pengadilan Holocaust terpisah dua dekade lalu di Israel, ia telah dibebaskan dari hukuman mati atas tuduhan sebagai penjaga kamp konsentrasi di Treblinka, Polandia. Namun kemudian dibebaskan ketika naik banding di Mahkamah Agung.

Pada tahun 1950, Demjanjuk pindah ke Amerika Serikat, dimana ia menikah dan beranak pinak, serta bekerja sebagai mekanik mobil. Tahun 2009, ia dideportasi dari negeri Paman Sam itu untuk menjalani proses hukum di Jerman.

Putusan Bersejarah

Kenyataan bahwa Demjanjuk, lahir di Ukraina dan menjalani proses pengadilan di tangan negara yang berada dibalik Holocaust sempat memunculkan tanda tanya. Karena pada kenyataannya, ia merupakan orang asing yang dihakimi di Jerman untuk kejahatan perang Nazi. Pengacaranya menggambarkan ia sebagai „korban sistem pengadilan Jerman.“ Namun di lain pihak, pengacara penggugat, Cornelius Nestler menyatakan: „Putusan pengadilan merupakan langkah baru yang menentukan sejarah, dan kini terutama dalam hukum Republik Federal Jerman.“

Ayu Purwaningsih/rtr/ap/afp/dw

Editor : Hendra Pasuhuk