1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Debat mengenai Undang Undang Narkotika

16 November 2009

Undang-undang yang lama dinantikan, namun juga lama diperdebatkan. Terutama karena dianggap menjadikan Badan Narkotika Nasional sebagai suatu Super Body, sebuah lembaga super dengan kewenangan yang berlebihan.

https://p.dw.com/p/KY9a
Gambar simbol narkotikaFoto: picture-alliance / dpa

Badan Narkotika Nasional BNN kini memiliki kewenangan menangkap dan menahan, sesuatu yang dulunya kewenangan polisi. Ada pula sejumlah hal yang dinilai menyalahi berbagai prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia. Misalnya kewenangan BNN untuk menangkap orang hanya berdasar kecurigaan, kendati tanpa bukti permulaan. Dan penahanan bisa dilakukan 3 x 24 jam, dan bisa diperpanjang 3 x 24 jam. Sesuatu yang dinilai melanggar asas praduga tak bersalah.

Bindang-bincang DW bersama Mohamad Noer, wakil sekjen Selamatkan Anak Kita Dari Narkotika, dan Ajianto, juru bicara Komisi Penanggulangan AIDS.

Ging Ginanjar

Editor: Yuniman Farid