Debat Mengenai Raibnya Satu Ayat dalam UU Kesehatan
19 Oktober 2009Iklan
Dicurigai, hilangnya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan ini kesengajaan oleh orang DPR, atas kerjasama dengan para pengusaha rokok. Sekelompok LSM membentuk Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), untuk membongkar masalah ini.
DW berbincang dengan Mariani Baramuli, anggota DPR Komisi IX yang juga anggota panitia khusus Undang Undang Kesehatan, serta Tulus Abadi, tokoh KAKAR dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI.
Ging Ginanjar
Editor. Yuniman Farid