1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Debat Mengenai Raibnya Satu Ayat dalam UU Kesehatan

19 Oktober 2009

Undang Undang Kesehatan, yang disahkan DPR 14 September lalu, tidak lagi mencantumkan ayat yang menerangkan bahwa zat yang mengakibatkan kecanduan meliputi antara lain tembakkau dan produk yang mengandung tembakau.

https://p.dw.com/p/KAJt
Foto: dpa

Dicurigai, hilangnya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan ini kesengajaan oleh orang DPR, atas kerjasama dengan para pengusaha rokok. Sekelompok LSM membentuk Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), untuk membongkar masalah ini.

DW berbincang dengan Mariani Baramuli, anggota DPR Komisi IX yang juga anggota panitia khusus Undang Undang Kesehatan, serta Tulus Abadi, tokoh KAKAR dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI.

Ging Ginanjar

Editor. Yuniman Farid