1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

7,5 Tahun untuk Dalang Teror Kedutaan Myanmar

21 Januari 2014

Pengadilan Indonesia hari Selasa (21/1) menjatuhkan vonis tujuh setengah tahun penjara atas dalang teroris yang merencanakan pemboman kedutaan Myanmar di Jakarta.

https://p.dw.com/p/1AuCT
Foto: Fotolia/Iv Mirin

Sigit Indrajid mengaku pada sidang sebelumnya bahwa ia memimpin kelompok yang merencanakan serangan atas misi diplomatik di Jakarta itu sebagai balas dendam atas pembunuhan Rohingya Muslim di Myanmar yang berpenduduk mayoritas Buddha.

Nasib yang menimpa Rohingya, yang banyak diantaranya tewas terbunuh atau mengungsi akibat kerusuhan sectarian di Myanmar, telah menyebabkan meluasnya kemarahan di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Rencana itu digagalkan pada 2 Mei tahun lalu, ketika polisi menangkap dua orang yang merencakan peledakan saat mereka mengendarai sepeda motor di Jakarta, di mana salah seorang diantaranya ditemukan membawa ransel yang dipenuhi oleh bom pipa.

Mereka merencanakan melancarkan serangan sehari sebelum mereka ditangkap.

Akan terus berperang

Hakim ketua Hariono di pengadilan Jakarta Selatan mengatakan bahwa Indrajid, 23 tahun, “terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan konspirasi jahat untuk melakukan aksi terorisme“.

Dia menjatuhkan hukuman tujuh setengah tahun penjara bagi Indrajid.

“Tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memerangi terorisme dan mereka telah menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat,“ kata kata hakim ketua Hariono.

“Terdakwa menyadari bahwa pemboman akan menciptakan ketakutan diantara masyarakat dan merusak fasilitas publik,“ kata dia.

Indrajid tidak menunjukkan rasa penyesalan selama sidang dan bahkan terlihat banyak tersenyum.

Setelah dijatuhi vonis, kepada wartawan ia mengatakan: ”Saya akan terus memerangi musuh-musuh Islam.”

Sebelumnya, Indrajid mengatakan bahwa ia akan terus ”berperang“ setelah menjalani masa tahanan, sambil mengatakan bahwa tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut “tidak ada apa-apanya”.

“Ini bukan hukuman mati,” kata dia. ”Kita perlu memperjuangkan pelaksanaan Syariat Islam di sini.“

Isu panas Rohingya

Komplotan itu adalah bagian dari jaringan yang disebut Negara Islam Indonesia NII, dan Indrajid adalah orang ketiga yang dijatuhi hukuman penjara atas rencana pemboman kedutaan besar Myanmar.

Pengadilan sebelumnya mendengarkan keterangan dirinya tentang bagaimana ia bertemu dengan para pelaku lainnya di Facebook, di mana ia mengunggah pesan tentang perlunya balas dendam atas pembunuhan Rohingya.

Indonesien Myanmar vermeintlicher Terrorist vor Gericht
Separiano, pelaku rencana serangan kedutaan Myanmar lainnya direkrut melalui Facebook.Foto: picture alliance/AP Photo

Sejumlah serangan menimpa minoritas Muslim di Myanmar sejak 2012, sebagian besar menimpa Rohingya di Negara bagian Rakhine, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan puluhan ribu orang kehilangan rumah.

Isu Rohingya telah menyulut kemarahan kelompok Muslim garis keras di Indonesia.

ab/hp (afp,ap,rtr)